
TUGUJOGJA– Program Magang Nasional Batch 3 resmi dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Simak syarat pendaftaran peserta dan penyelenggara, jadwal lengkap, ketentuan jam magang, serta aturan uang saku bagi peserta.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menggelar Program Magang Nasional dan kini memasuki pelaksanaan Batch 3.
Kegiatan ini mulai berjalan pada Senin, tanggal dua puluh empat bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, dengan pembukaan tahap awal berupa pendaftaran bagi perusahaan atau instansi penyelenggara magang.
Sementara itu, pendaftaran bagi calon peserta baru dapat dilakukan mulai tanggal empat bulan Desember melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Program pemagangan ini dirancang untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi sekaligus mendukung peningkatan kompetensi calon tenaga kerja muda di Indonesia.
Pada penyelenggaraan Batch 1, pemerintah membuka kuota lebih dari enam belas ribu peserta. Kemudian, pada Batch 2 jumlah peserta meningkat hingga mencapai enam puluh dua ribu orang.
Untuk Batch 3, target peserta berkisar antara dua puluh ribu sampai dua puluh dua ribu orang sebagai bagian dari upaya memenuhi sasaran total seratus ribu peserta program pemagangan pada tahun dua ribu dua puluh lima.
Target ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam kegiatan Orientasi Program Magang Nasional untuk lulusan perguruan tinggi Batch II yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa pemerintah terus memperluas kesempatan magang dengan melibatkan perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga penyelenggara lainnya.
Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Batch 3
Agar calon peserta dan penyelenggara dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tanpa terlewat, berikut lini masa resmi yang telah ditetapkan:
- Pendaftaran Penyelenggara Pemagangan:
Dua puluh empat November sampai tiga Desember dua ribu dua puluh lima. - Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan:
Empat sampai tujuh Desember dua ribu dua puluh lima. - Seleksi Calon Peserta:
Delapan sampai sebelas Desember dua ribu dua puluh lima. - Penetapan Peserta Pemagangan:
Dua belas Desember dua ribu dua puluh lima. - Orientasi Peserta dan Mentor:
Lima belas Desember dua ribu dua puluh lima. - Kick Off Program Pemagangan Batch III:
Enam belas Desember dua ribu dua puluh lima.
Rangkaian jadwal tersebut wajib diperhatikan seluruh pihak yang terlibat agar proses seleksi dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan efektif.
Syarat Peserta Program Magang Nasional Batch 3
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa ketentuan dasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.
- Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana, dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak tanggal pada ijazah saat mendaftar.
- Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Seluruh calon peserta yang telah lolos pada tahap validasi persyaratan diwajibkan mengikuti proses rekrutmen melalui situs resmi di alamat maganghub.kemnaker.go.id.
Ketentuan Jam Kerja dalam Program Magang Nasional
Aturan mengenai jam kerja peserta magang telah diatur dengan jelas untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan standar kerja yang berlaku, sekaligus tetap mengutamakan kenyamanan peserta. Ketentuannya sebagai berikut:
- Jam magang mengikuti aturan di perusahaan atau instansi penyelenggara, sebagaimana tertuang dalam perjanjian pemagangan masing-masing.
- Pelaksanaan magang maksimal lima hari kerja setiap minggu.
- Jam kerja tidak boleh melebihi ketentuan lembaga penyelenggara agar keseimbangan antara pembelajaran dan keselamatan kerja tetap terjaga.
Dengan demikian, peserta magang menjalankan aktivitas mengikuti ritme dan jadwal penyelenggara, namun tetap berada dalam batasan jam kerja yang aman sesuai regulasi.
Aturan Uang Saku bagi Peserta Magang Nasional Batch 3
Selain mendapatkan pengalaman kerja, peserta magang juga berhak menerima uang saku yang disesuaikan dengan tingkat kehadiran selama periode pemagangan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Besaran uang saku dihitung berdasarkan kehadiran bulanan peserta, menggunakan rumus:
Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Hadir : Jumlah Hari Pemagangan dalam Satu Bulan) ร Besaran Uang Saku yang telah ditetapkan. - Ketentuan perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta yang izin atau sakit mendapat toleransi hingga tiga hari dalam satu bulan, tanpa pemotongan uang saku.
- Apabila izin atau sakit lebih dari tiga hari, maka mulai hari keempat akan diberlakukan pemotongan uang saku harian.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan uang saku sesuai ketentuan.
- Uang saku tidak diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum periode magang pada bulan tersebut berakhir.
Aturan ini dibuat agar peserta tetap menjaga disiplin selama masa pemagangan, sekaligus memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban dalam program.
Program Magang Nasional Batch 3 menjadi kesempatan penting bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengasah kompetensi dan mendapatkan pengalaman kerja yang relevan dengan dunia industri.
Dengan kuota yang cukup besar dan mekanisme yang lebih terstruktur, program ini diharapkan mampu menjadi jembatan menuju dunia kerja bagi para fresh graduate.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran penyelenggara, peserta, serta aturan pelaksanaan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi yang berminat, pastikan mengikuti seluruh rangkaian jadwal dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
***