
TUGUJOGJA – THR 2026 diperkirakan cair paling lambat 11 Maret 2026. Simak jadwal pencairan, penerima THR, perhitungan karyawan swasta, hingga estimasi THR ASN tahun 2026.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi hak yang paling dinantikan oleh para pekerja, aparatur negara, hingga pensiunan. Untuk tahun 2026, pertanyaan mengenai tanggal pencairan THR kembali ramai diperbincangkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku serta pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, berikut ulasan lengkap mengenai jadwal pencairan, pihak yang berhak menerima, hingga skema perhitungan THR 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada prediksi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pencairan THR 2026 diproyeksikan berlangsung paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Dengan asumsi tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Artinya, batas akhir pembayaran THR diperkirakan jatuh pada Kamis, 11 Maret 2026. Perusahaan diperbolehkan mencairkan lebih awal sesuai kebijakan internal, namun tidak boleh melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR
Hak atas THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penerima THR mencakup berbagai kelompok, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.
Pihak-pihak yang berhak menerima THR antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang telah memenuhi persyaratan masa kerja juga berhak atas THR.
Skema Perhitungan THR Karyawan Swasta
Besaran THR bagi karyawan swasta dihitung berdasarkan masa kerja dalam kurun 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri. Komponen yang digunakan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Rumusnya adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan angka 12, kemudian dikalikan dengan total gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sebagai ilustrasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan, gaji pokok Rp5.000.000, dan tunjangan tetap Rp1.500.000 akan memperoleh THR sebesar Rp6.500.000. Adapun karyawan dengan masa kerja 7 bulan, gaji pokok Rp4.000.000, dan tunjangan tetap Rp1.000.000 akan menerima THR sebesar 7/12 dari total gaji, yakni sekitar Rp2.915.000.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR atau mencicilnya dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Pekerja juga dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkiraan Waktu Pencairan THR ASN 2026
Selain pekerja swasta, THR bagi ASN juga menjadi perhatian besar setiap tahunnya. Meskipun Peraturan Pemerintah khusus mengenai THR 2026 belum diterbitkan, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyalurkan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dalam rentang waktu H-15 hingga H-10 menjelang Lebaran. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan.
Kategori ASN Penerima THR dari APBN dan APBD
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan Calon PNS instansi pusat, PPPK instansi pusat, pejabat negara kecuali kepala daerah dan wakilnya, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, wakil menteri dan staf khusus, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan BLU, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat dan perguruan tinggi negeri baru.
Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan Calon PNS daerah, PPPK daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota beserta wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD.
Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026 juga berhak menerima THR. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, โseluruh pegawai SPPG berstatus ASN berhak atas THR mengikuti regulasi kepegawaian yang ada.โ
Dasar Hukum dan Komponen THR ASN
Pemberian THR bagi aparatur negara memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 menjadi acuan utama yang masih relevan hingga saat ini.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Meski PP khusus untuk 2026 belum diterbitkan, regulasi baru biasanya dikeluarkan menjelang masa pencairan.
Komponen THR ASN yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen THR digantikan dengan tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan. Khusus CPNS, gaji pokok dihitung sebesar 80 persen.
Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah tertentu.
Jika merujuk kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan. Besaran akhir akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, dan instansi tempat bertugas.
Meski pengumuman resmi mengenai THR 2026 belum dirilis pemerintah, perkiraan jadwal pencairan dapat mengacu pada pola distribusi tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah dipastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru untuk menetapkan waktu dan besaran THR secara resmi. Para penerima disarankan untuk memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait agar memperoleh informasi yang akurat.
***