
TUGUJOGJA – Pemerintah kembali memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tarif listrik pada awal tahun 2026. Di tengah kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang terus berjalan, kabar stabilnya harga listrik tentu menjadi angin segar, khususnya bagi pelanggan golongan subsidi.
Untuk periode triwulan I tahun 2026, yang mencakup Januari hingga Maret, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Artinya, masyarakat masih membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tetap
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Tri Winarno menegaskan bahwa seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga subsidi, rumah tangga non-subsidi, pelayanan sosial, hingga sektor bisnis, tidak mengalami penyesuaian tarif listrik pada triwulan pertama 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, menekan beban pengeluaran bulanan, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha.
Rincian Tarif Listrik 26-31 Januari 2026
Berikut ini daftar lengkap tarif listrik terbaru Januari 2026, yang berlaku pada 26โ31 Januari 2026, sesuai dengan kategori pelanggan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi Januari 2026
Untuk pelanggan rumah tangga yang masih menerima subsidi listrik, pemerintah menetapkan tarif sebagai berikut:
-
Golongan R-1/TR daya 450 VA:
Rp 415 per kWh -
Golongan R-1/TR daya 900 VA:
Rp 605 per kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial Januari 2026
Selain rumah tangga, sektor pelayanan sosial juga mendapat perhatian dengan tarif khusus. Berikut rinciannya:
-
Golongan S-1/TR daya 450 VA:
Rp 325 per kWh -
Golongan S-1/TR daya 900 VA:
Rp 455 per kWh -
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA:
Rp 708 per kWh -
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA:
Rp 760 per kWh -
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA – 200 kVA:
Rp 900 per kWh -
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA:
Rp 925 per kWh
Tarif ini diperuntukkan bagi fasilitas sosial seperti tempat ibadah, yayasan sosial, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi Januari 2026
Bagi pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi, berikut tarif listrik yang berlaku pada akhir Januari 2026:
-
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM:
Rp 1.352 per kWh -
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA:
Rp 1.444,70 per kWh -
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA:
Rp 1.444,70 per kWh -
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500โ5.500 VA:
Rp 1.699,53 per kWh -
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA:
Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga menengah hingga besar dengan konsumsi listrik yang lebih tinggi.
Tarif Listrik Keperluan Bisnis Januari 2026
Sektor usaha dan bisnis juga tidak mengalami perubahan tarif listrik pada Januari 2026. Berikut daftar lengkapnya:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA – 200 kVA:
Rp 1.444,70 per kWh - Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA:
Rp 1.114,74 per kWh
Stabilnya tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor industri menengah.
Menjawab pertanyaan โTarif listrik Januari 2026 golongan subsidi berapa?โ, jawabannya adalah tidak ada kenaikan tarif. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap stabil sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta melindungi masyarakat dari lonjakan biaya kebutuhan dasar di awal tahun.
Masyarakat diimbau tetap menggunakan listrik secara bijak agar tagihan bulanan tetap terkendali, meskipun tarif listrik tidak mengalami perubahan.
***