
TUGUJOGJA – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember kembali digelar di berbagai daerah. Namun bagi Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, momentum tahunan ini tidak layak berhenti pada seremoni yang menggunakan anggaran publik.
Ia menilai Hari Antikorupsi harus menjadi ruang refleksi bersama untuk mendorong langkah konkret pemberantasan korupsi, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Hari Antikorupsi 2025 Dipusatkan di Yogyakarta
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 dipusatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Meski demikian, menurut JCW, berbagai persoalan korupsi di DIY masih belum tertangani secara tuntas.
Baharuddin menyebut upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini masih jauh dari harapan. Ia menilai pola penindakan dari tahun ke tahun tidak banyak berubah.
Aparat penegak hukum memang mengungkap beberapa kasus, termasuk penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD), tetapi penanganannya kerap berujung pada vonis minimalis.
Kasus Besar, Vonis Minimalis, dan Penyidikan Mandek
Sejumlah kasus yang mencuat di DIY masih bergulir tanpa perkembangan signifikan. Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, serta dugaan korupsi PT SAK di Kulonprogo, hingga kini belum menambah tersangka.
Menurut Baharuddin, aparat penegak hukum (APH) masih menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai orientasi utama, bukan pemulihan masyarakat yang menjadi pihak terdampak langsung korupsi.
Catatan 5 Tahun JCW: Korupsi Masih Terjadi di Berbagai Daerah
JCW merangkum perkembangan kasus korupsi di DIY sejak 2020 hingga 2025. Berikut catatan perjalanan penanganan kasus selama lima tahun terakhir.
2020: Kasus P4TKSB Menjadi Sorotan
Salah satu kasus terbesar yang dicatat JCW adalah dugaan korupsi di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) dengan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Kasus korupsi dana desa di Banyurejo, Tempel, Sleman dengan kerugian lebih dari Rp 450 juta, serta kasus di Bangun Cipto, Sentolo, Kulon Progo dengan kerugian Rp 1,1 miliar, juga mencuat dan menjerat mantan lurah serta bendahara desa.
2021: KPK Turun Tangan
Pada 2021, sejumlah kasus besar kembali muncul, termasuk renovasi Stadion Mandala Krida dengan nilai kerugian negara Rp 35 miliar dan pengelolaan jasa medis RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta. KPK turut menangani beberapa kasus tersebut karena mendapat perhatian publik luas.
2022: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
Pada 2022, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti. Ia terbukti menerima suap USD 27.258 terkait pengurusan izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
2023–2025: Kasus Tanah Kas Desa dan Hibah Pariwisata
Kasus penyelewengan Tanah Kas Desa terus bergulir dan menjerat sejumlah mantan lurah di Maguwoharjo, Trihanggo, dan Caturtunggal. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman senilai Rp 10,9 miliar yang menempatkan Sri Purnomo sebagai tersangka tunggal.
Saatnya Masyarakat DIY Menggugat
Baharuddin menyatakan bahwa masyarakat merupakan korban utama dari praktik korupsi, tetapi belum pernah diakui secara hukum.
“Dampak korupsi langsung menghantam masyarakat melalui meningkatnya angka kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan mahalnya biaya hidup karena anggaran publik bocor. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun APH yang mengakui masyarakat sebagai korban korupsi dalam proses hukum,” ujarnya.
Pada 2021, sebanyak 18 warga Jabodetabek mengajukan gugatan sebagai korban korupsi bansos Covid-19 terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak gugatan karena alasan formal kewenangan pengadilan.
“Peristiwa ini menjadi preseden bahwa akses masyarakat untuk menggugat sebagai korban korupsi masih sangat terbatas,” ujarnya.
Baharuddin menegaskan bahwa deretan kasus korupsi, termasuk dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan sebagai pihak yang dirugikan.
Dampaknya dirasakan oleh banyak kelompok, mulai dari pemain dan manajemen sepak bola, suporter, pelaku UMKM, hingga warga sekitar stadion.
“Korupsi tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas fasilitas publik yang seharusnya mereka nikmati,” katanya.