
TUGUJOGJA – Libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Meski tidak ada cuti bersama, libur ini tetap menjadi long weekend. Simak jadwal lengkap dan aturan cuti bagi ASN maupun pekerja swasta di sini.
Libur Maulid Nabi 2025: Kapan dan Berapa Hari?
Memasuki bulan September 2025, masyarakat Indonesia akan mendapatkan satu hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Informasi ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penetapan libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan keputusan tersebut, peringatan Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Karena bertepatan dengan sehari sebelum akhir pekan, otomatis masyarakat akan menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yaitu:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, libur ini tentu menjadi kesempatan untuk rehat lebih lama.
Apakah Ada Cuti Bersama di Bulan September 2025?
Walaupun peringatan Maulid Nabi tahun 2025 bertepatan dengan long weekend, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di bulan September. Dengan demikian, hanya ada satu tanggal merah, yaitu 5 September 2025.
Namun, karyawan maupun Aparatur Sipil Negara tetap berkesempatan menikmati libur panjang karena tanggal merah ini berdekatan dengan akhir pekan.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025
Setelah peringatan Maulid Nabi, masyarakat Indonesia masih memiliki beberapa tanggal merah hingga akhir tahun. Berikut jadwalnya berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Libur nasional
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Cuti bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Dengan demikian, sisa libur panjang di tahun 2025 akan terjadi pada bulan Desember, tepatnya saat perayaan Natal dan cuti bersama setelahnya.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Pekerja Swasta
Selain jadwal libur, penting juga mengetahui aturan mengenai cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara maupun pekerja swasta.
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Artinya, cuti ini diberikan sebagai tambahan di luar hak cuti reguler. - Bagi pekerja atau karyawan swasta
Ketentuan untuk pegawai swasta merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang berbunyi:- Jika pekerja tetap masuk kerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan perusahaan wajib membayar upah seperti hari kerja biasa.
- Jika pekerja memutuskan mengambil cuti di hari cuti bersama, maka hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Aturan ini memberikan fleksibilitas baik bagi perusahaan maupun karyawan dalam mengatur jadwal kerja.
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025, dan otomatis menciptakan long weekend hingga Minggu, 7 September 2025. Walau tidak ada cuti bersama di bulan ini, masyarakat tetap bisa menikmati waktu libur panjang.
Setelah itu, libur besar berikutnya baru akan hadir di bulan Desember untuk peringatan Hari Raya Natal, lengkap dengan cuti bersama pada keesokan harinya.
Dengan mengetahui jadwal ini sejak jauh-jauh hari, masyarakat bisa lebih mudah merencanakan liburan, mudik, atau sekadar melepas penat bersama keluarga.
***