
TUGUJOGJA – Pemerintah menyiapkan kebijakan work from anywhere selama libur Ramadhan dan Lebaran 2026. Simak jadwal WFA ASN dan swasta, tujuan penerapan, serta kaitannya dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah tengah merampungkan kebijakan work from anywhere atau bekerja dari mana saja yang akan diberlakukan selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Aturan ini disiapkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan mobilitas masyarakat selama libur panjang, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi.
Kebijakan WFA ini dirancang untuk menjangkau seluruh pegawai kantoran, baik Aparatur Sipil Negara maupun pegawai sektor swasta. Dengan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel, pemerintah berharap pergerakan masyarakat dapat tersebar lebih merata dan tidak terpusat pada hari-hari tertentu menjelang dan setelah Lebaran.
WFA Berlaku untuk ASN dan Pegawai Swasta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak hanya berlaku bagi pegawai pemerintah, tetapi juga mencakup pekerja di sektor swasta. Menurutnya, regulasi tersebut tengah disiapkan oleh kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan untuk swasta oleh Menaker,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dengan cakupan yang luas, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam agar manfaatnya dirasakan oleh lebih banyak kelompok pekerja.
Diatur Melalui Dua Surat Edaran Terpisah
Pengaturan teknis pelaksanaan WFA akan dituangkan dalam dua surat edaran yang berbeda. Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengatur jadwal dan mekanisme WFA bagi Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, ketentuan bagi pegawai swasta akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa kedua surat edaran tersebut telah disepakati dan saat ini berada dalam tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh aspek teknis dirampungkan.
Periode WFA Selama Libur Lebaran 2026
Pemerintah merencanakan penerapan WFA selama kurang lebih dua pekan, yaitu pada 14 hingga 29 Maret 2026. Periode ini bertepatan dengan rangkaian libur panjang yang mencakup beberapa momentum besar sekaligus, mulai dari libur Hari Raya Nyepi, libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah, hingga cuti bersama Lebaran.
Susiwijono menjelaskan bahwa skema ini disebut sebagai flexible working arrangement karena menggabungkan hari libur resmi dengan fleksibilitas bekerja dari mana saja. Dengan pola tersebut, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus berada di kantor, sekaligus memiliki ruang untuk mengatur perjalanan dan waktu bersama keluarga.
Jadwal WFA di Tengah Libur Lebaran
Selain periode umum yang telah disiapkan, pemerintah juga menyebutkan hari-hari tertentu yang secara khusus direncanakan sebagai waktu penerapan WFA. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa WFA rencananya akan diberikan pada 16 dan 17 Maret 2026, serta pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Kami juga akan memberikan work from anywhere, supaya hari-hari yang bolong mendekati Lebaran itu bisa diisi oleh work from anywhere,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip Minggu, 8 Februari 2026 oleh Tugujogja.id dari berbagai sumber.
Hari-hari tersebut berada di antara jadwal libur dan cuti bersama, sehingga pekerja tidak perlu mengambil cuti tambahan untuk mengatur perjalanan mudik atau balik Lebaran.
Tujuan Penerapan WFA Saat Lebaran
Pemerintah menilai kebijakan WFA menjadi salah satu langkah efektif untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran. Dengan jadwal kerja yang lebih lentur, masyarakat dapat memilih waktu perjalanan yang tidak bersamaan dengan puncak arus lalu lintas.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban transportasi publik, mengurangi kemacetan, serta menyebarkan mobilitas masyarakat secara lebih merata. Pemerintah juga melihat WFA sebagai upaya menjaga produktivitas kerja tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Dukungan Diskon Transportasi
Sejalan dengan kebijakan WFA, pemerintah berencana memberikan insentif berupa diskon berbagai moda transportasi. Diskon tiket kereta api dan kapal laut ditetapkan sebesar 30 persen, sementara tiket pesawat akan mendapatkan potongan harga sekitar 17 hingga 18 persen.
Langkah ini ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi selama periode libur Lebaran 2026.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia, awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, sedangkan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Namun, pemerintah tetap akan memastikan kepastiannya melalui sidang isbat.
Dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama tiga hari, yakni pada 20 Maret, 23 Maret, dan 24 Maret 2026.
Dengan kombinasi libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan WFA, masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengatur aktivitas kerja dan perjalanan selama Lebaran 2026.