JCW Soroti Putusan Tipikor, Hak Masyarakat Jogja Sebagai Korban Terabaikan, Dorong Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan

Bagikan :
Ilustrasi | Korupsi rugikan warga, JCW dorong gugatan ganti rugi ke pengadilan. (Feepik)

TUGUJOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat vonis perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta selama semester pertama tahun 2025.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebut masyarakat Yogyakarta memiliki hak menuntut ganti rugi karena mereka menjadi korban nyata korupsi.

Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam. Majelis hakim terkadang memutus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkadang memutus di bawah tuntutan, bahkan di atas tuntutan JPU.

Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Kasus TKD Sleman

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Robinson Saalino dalam perkara tindak pidana korupsi Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY tahun 2017 hingga 2023.

Majelis hakim juga mewajibkan Robinson membayar denda Rp300 juta dengan subsider kurungan enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp16 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Baca juga  Sadis! Ibu di Prambanan Dibegal saat Cari Rumput, Wajah Dibacok dan Emas Dirampas

Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Robinson Saalino dalam perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp31,2 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD.

Majelis hakim menghukum Kasidi dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp99,3 juta subsider satu tahun penjara.

Pada Juni 2024, hakim memvonis Kasidi enam tahun penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di atas TKD Maguwoharjo. Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Korban Langsung Korupsi Diabaikan, JCW Desak Gugatan Masyarakat

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Michael Radhitya Praja dalam perkara pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY.

Hakim menghukum mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman ini dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga  Jadwal KRL Jogja Solo 9 Juni 2025, Masih Cuti Bersama Idul Adha

Hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Suharman, Lurah nonaktif Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY, dalam perkara penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogjaโ€“Solo. Hakim menghukum Suharman dengan denda Rp15 juta.

Baharuddin Kamba menegaskan bahwa selama ini hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta selalu berorientasi pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, bukan kepada masyarakat yang juga menjadi korban nyata.

Baharuddin menilai hakim tidak pernah mempertimbangkan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi, baik langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi sebagai korban korupsi.

“Ya contohnya masyarakat yang menjadi korban korupsi TKD. Seharusnya TKD dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga setempat, namun korupsi membuat manfaat TKD hilang,” ungkapnya.

Baharuddin juga mencontohkan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Korupsi renovasi stadion membuat klub sepak bola tidak dapat berlatih di Mandala Krida dan harus pindah ke stadion lain dengan biaya tambahan. Baharuddin menegaskan klub dapat menggugat ganti rugi sebagai korban korupsi.

Baharuddin menambahkan masyarakat juga bisa menggugat ganti rugi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Kominfo Sleman yang saat ini sedang disidik Kejati DIY. Jika masyarakat terganggu mengakses jaringan internet akibat korupsi tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi.

Baca juga  Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Bantul, Kasus Berakhir Damai

Baharuddin menyebut kasus pengadaan wifi gratis Padukuhan, Komunitas, dan Pasar Tradisional pada 2022-2023 yang sedang diselidiki Polresta Sleman juga berdampak pada masyarakat. Jika korupsi menghambat layanan wifi gratis, masyarakat berhak menggugat pemerintah dan pelaku korupsi sebagai korban langsung kerugian.

Baharuddin menegaskan JCW akan terus mendorong masyarakat agar menggunakan hak hukum mereka. Masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk menuntut keadilan dan memastikan pelaku korupsi tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mengganti kerugian korban yang menderita akibat kejahatan mereka.

situs hk pools

situs slot

slot gacor

situs hk pools

situs slot

situs hk pools

bandar togel

situs hk pools

kawijitu

kawijitu

slot gacor

slot gacor

slot gacor

situs hk pools

kawijitu

situs slot

kawijitu

situs toto

situs toto

kawijitu

slot gacor

situs hk pools

kawijitu

slot gacor

situs togel

kawijitu

situs hk

situs resmi

situs toto

situs slot

togel online

kawijitu

situs togel

kawijitu

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan