
TUGU JOGJA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan terkait pola baru penyebaran paham ekstrem dan perekrutan teroris melalui dunia digital, khususnya platform yang dekat dengan anak dan remaja.
Ia menegaskan perlunya langkah penertiban penggunaan teknologi informasi, menyusul temuan Polri bahwa kelompok teror kini memanfaatkan game online sebagai pintu masuk penyebaran ideologi radikal.
“Perlu adanya penertiban penggunaan teknologi informasi,” ujar Kapolri.
Menurutnya, situasi ini bukan lagi sekadar isu teknologi atau keamanan siber, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik serta masa depan generasi muda Indonesia.
Ia menekankan bahwa perkembangan dunia digital telah membuka celah yang dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyebarkan paham berbahaya secara tersembunyi.
Modus Perekrutan Lewat Game: Dimulai dari Hobi, Berakhir hingga Radikalisasi
Kapolri mengungkapkan bahwa pola perekrutan berlangsung secara halus. Anak-anak yang awalnya hanya bermain di komunitas game online kemudian diarahkan menuju ruang percakapan tertutup. Di titik ini, interaksi berubah menjadi pintu masuk penyebaran ideologi ekstrem.
“Awalnya dengan hobi tersebut. Ternyata kemudian di dalamnya kita dalami ada potensi-potensi yang kemudian terpapar oleh jenis-jenis permainan yang ada di game online,” jelas Kapolri.
Ia menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi alarm nasional agar tidak terjadi pembiaran yang dapat mengancam keamanan negara.
Peran Orang Tua dan Sekolah Dinilai Krusial
Dalam upaya pencegahan, Kapolri menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor. Menurutnya, teknologi seharusnya membawa manfaat, bukan menjadi ancaman bagi anak.
“Anak-anak kita harus terus kita jaga. Jangan kita lepas, tapi bagaimana terus mengontrol dan memberikan edukasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya pengamanan digital tidak boleh melahirkan pendekatan represif yang membatasi ruang anak untuk berkembang secara digital.
“Jangan justru nanti menjadikan generasi-generasi kita menjadi korban,” tegasnya.
Kapolri memastikan investigasi dan penindakan tetap berjalan, namun ia menilai pencegahan serta literasi digital adalah langkah penting dalam memutus rantai penyebaran radikalisme.
“Ini bukan pembungkaman, tetapi upaya menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya,” pungkasnya.
Temuan Densus 88: 110 Anak Terpapar di 23 Provinsi
DSebelumnya, Densus 88 Antiteror melaporkan data yang memprihatinkan. Hingga November 2025, terdapat 110 anak usia 10, 18 tahun yang teridentifikasi terpapar ideologi radikal dan terhubung dengan jaringan terorisme di 23 provinsi. Konsentrasi terbesar ditemukan di Banten, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Bahkan, sejumlah dari mereka telah terlibat dalam rencana aksi teror, termasuk skenario yang ditargetkan terjadi di Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten.
“Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.
(bfn).