
TUGUJOGJA – Karyawan bengkel las di Sewon, Bantul diduga menggelapkan motor milik bos setelah izin membeli rokok. Motor dijual Rp1,85 juta dan masih diburu polisi.
Seorang karyawan bengkel las berinisial RBS (34) diduga menggelapkan sepeda motor milik atasannya di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kasus yang bermula dari izin meminjam motor untuk membeli rokok pada Minggu (5/7/2026) itu kini telah diungkap Unit Reskrim Polsek Sewon. Tersangka sudah ditahan, sedangkan kendaraan korban masih dalam pencarian.
Korban, Galang Raka Wisnu Wardana, mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta setelah motor Honda tahun 2014 miliknya diduga dijual pelaku kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga hanya sekitar Rp1.850.000.
Bermula dari Izin Membeli Rokok
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB ketika pelaku masih bekerja di bengkel las milik korban di Panggungharjo.
Menjelang malam, pelaku meminta izin menggunakan sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Karena telah lama bekerja di bengkel tersebut, korban tidak menaruh curiga dan mengizinkan pelaku membawa kendaraan.
Kondisi kunci motor yang masih menempel juga membuat kendaraan dengan mudah dibawa keluar dari lokasi.
“Awalnya korban mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena yang bersangkutan memang bekerja di bengkel tersebut. Namun setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kembali bersama kendaraan milik korban,” kata Rita, Kamis (16/7/2026).
Motor yang ditunggu hingga malam tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi maupun mencari keberadaan pelaku secara mandiri juga tidak membuahkan hasil dalam beberapa hari berikutnya.
Pelaku Mengaku Motor Sudah Dijual
Perkembangan baru terjadi pada Rabu (15/7/2026), ketika korban berhasil menemukan pelaku di kawasan Glondong, Panggungharjo.
Saat dimintai penjelasan mengenai keberadaan motor tersebut, pelaku mengakui kendaraan itu telah dijual tanpa seizin pemilik.
“Ketika dipertanyakan mengenai keberadaan sepeda motor, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dijual. Atas pengakuan itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rita.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Unit Reskrim Polsek Sewon melalui pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta penyelidikan terhadap pelaku.
Dijual Lewat Kenalan di Media Sosial
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap motor korban dijual kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui. Pelaku mengaku bertemu dengan pembeli melalui media sosial sebelum transaksi dilakukan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang identitasnya tidak diketahui. Transaksi dilakukan setelah pelaku berkenalan melalui media sosial, dengan harga sekitar Rp1.850.000,” jelas Rita.
Nilai transaksi tersebut jauh di bawah harga pasar kendaraan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 juta. Selisih harga yang cukup besar menjadi salah satu temuan yang kini didalami penyidik dalam proses penyidikan.
Polisi Masih Mencari Barang Bukti
Setelah memperoleh pengakuan pelaku, polisi langsung mengamankan RBS ke Mapolsek Sewon.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” ungkap Rita.
Hingga pembaruan terbaru pada Kamis (16/7/2026), sepeda motor milik korban belum ditemukan.
Penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pihak yang membeli motor tersebut melalui media sosial. Penelusuran dilakukan untuk mengembalikan barang bukti kepada korban sekaligus mengungkap rangkaian transaksi yang terjadi.
“Barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian. Penyidik terus melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang membeli sepeda motor itu,” terang Rita.
Ringkasan Kasus
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Panggungharjo, Sewon, Bantul |
| Waktu kejadian | Minggu, 5 Juli 2026 |
| Pelaku | RBS (34), karyawan bengkel |
| Korban | Galang Raka Wisnu Wardana |
| Modus | Meminjam motor dengan alasan membeli rokok |
| Harga jual | Sekitar Rp1.850.000 |
| Kerugian korban | Sekitar Rp6.500.000 |
| Status motor | Masih dalam pencarian |
Dijerat Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi kendaraan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor. Kesempatan seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Apabila mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.
Kasus di Sewon tersebut menjadi pengingat bahwa tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan yang telah dikenal dan dipercaya korban, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan dalam aktivitas sehari-hari.***