
TUGUJOGJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang berlangsung pada Sabtu malam, 25 Juni 2026.
“Tim Kasatreskrim bersama para Kanit dan jajaran telah melaksanakan gelar perkara hingga Sabtu malam. Setelah itu, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka,” ujar Eva.
Dari total tersangka, satu orang berperan sebagai kepala yayasan, satu orang sebagai kepala sekolah, dan 11 lainnya merupakan pengasuh yang sehari-hari menangani anak-anak di daycare tersebut.
Komposisi ini menunjukkan keterlibatan unsur pengelola dan pelaksana operasional dalam kasus yang sedang diselidiki.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik masih mendalami motif dugaan kekerasan yang dilakukan para tersangka. Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Sementara itu, pasal-pasal yang disangkakan sudah mulai mengerucut,” kata Eva.
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), yang berkaitan dengan perlakuan diskriminatif, pembiaran dalam situasi kekerasan, serta penelantaran anak.
Dampak Kasus dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pengasuhan anak usia dini yang seharusnya menyediakan lingkungan aman bagi anak.
Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.
“Untuk sementara ada 13 tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan para pengasuh. Detail lengkapnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi pada hari Senin,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Agen Togel Terpercaya Sangkarbet