
TUGUJOGJA — Penyidikan dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta masih terus berlangsung.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta telah memeriksa 144 anak yang diduga menjadi korban.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 60 anak lainnya dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan korban sempat kami tunda karena penyidik harus menyelesaikan proses penetapan tersangka agar tidak terkendala batas waktu penahanan. Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan,” ujar Iptu Apri Sawitri kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penundaan pemeriksaan dilakukan untuk memprioritaskan proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Setelah tahapan tersebut selesai, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para korban.
Polisi juga masih membuka kesempatan bagi orang tua yang pernah menitipkan anaknya di Daycare Little Aresha untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan selama anak berada di tempat penitipan tersebut.
Total Tersangka Bertambah Menjadi 27 Orang
Selain bertambahnya jumlah korban yang diperiksa, penyidikan juga berkembang dengan penambahan tersangka.
Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan menjadi 27 orang.
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung, mengetahui dugaan peristiwa tersebut, hingga pihak yang diduga melakukan pembiaran.
Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain proses hukum, Polresta Yogyakarta juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban melalui kerja sama dengan RSUP Dr. Sardjito.
Pendampingan tersebut meliputi pemeriksaan medis dan layanan psikologis guna mendukung proses pemulihan korban sekaligus memenuhi kebutuhan penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti.
Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan penitipan.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.