
TUGUJOGJA – Kota Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem keuangan digital secara menyeluruh mulai 2026. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) atau Kartu Kredit Indonesia (KKI) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Capacity Building Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Daerah KKPD/KKI dan QRISNA yang diselenggarakan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta, Selasa, 16 Desember 2025, di Artotel Suites Bianti. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan teknis dan kebijakan menjelang penerapan penuh sistem pembayaran digital pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Putut Purwandono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari High Level Meeting TP2DD se-DIY. Pemerintah Kota Yogyakarta, kata dia, memfokuskan penguatan pada digitalisasi keuangan daerah untuk meningkatkan transparansi belanja, akuntabilitas anggaran, serta mutu layanan publik.
โPemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan komitmen untuk mengimplementasikan KKPD secara serentak di seluruh OPD pada tahun 2026. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola belanja daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,โ ujar Putut.
Putut menjelaskan, hingga akhir 2025 sebanyak 10 OPD telah aktif menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah. OPD tersebut meliputi Kemantren Gedongtengen, Kemantren Gondomanan, Kemantren Wirobrajan, Kemantren Danurejan, DP3AP2KB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKAD, BKPSDM, Damkarmat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Implementasi ini merupakan kelanjutan dari tahap awal yang dimulai pada 2024.
Menurut Putut, penerapan penuh pada 2026 akan menjadi penanda kesiapan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengadopsi sistem pembayaran digital pemerintah secara menyeluruh. Sistem tersebut diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan, mempercepat proses transaksi, dan memperkuat mekanisme pengawasan keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Putut menyampaikan apresiasi kepada Bank BPD DIY sebagai bank pembangunan daerah sekaligus pengelola Rekening Kas Umum Daerah, serta Bank Indonesia Perwakilan DIY. Dukungan kebijakan, asistensi, dan pendampingan teknis dari kedua institusi tersebut dinilai berkontribusi terhadap percepatan elektronifikasi transaksi daerah.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menekankan bahwa perluasan penggunaan KKPD dan KKI harus diiringi dengan mitigasi risiko dan kesiapan sistem. Ia mengingatkan bahwa kemudahan transaksi digital tetap memerlukan tata kelola yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai.
โPenggunaan kartu kredit memang mempermudah dan mempercepat transaksi, tetapi kebijakan ini juga memiliki potensi risiko. Pemerintah harus memastikan SOP tersusun jelas dan SDM siap sebelum implementasi penuh pada 2026,โ kata Dedi.
Dedi menambahkan, BPKAD sebagai leading sector perlu memperkuat koordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Organisasi dalam penyusunan maupun peninjauan ulang standar operasional prosedur. Selain itu, keterlibatan BKPSDM diperlukan untuk memastikan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh OPD agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi perbankan, Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati, Gunawan Hasri Baskoro, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Indonesia, dan Bank BPD DIY menjadi faktor kunci dalam transformasi elektronifikasi transaksi daerah. Bank BPD DIY menyatakan komitmen untuk mendukung implementasi KKPD, KKI, dan QRISNA guna meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
โPemerintah Kota Yogyakarta memulai implementasi KKPD sejak 2024 dengan lima OPD, meningkat menjadi 10 OPD pada 2025, dan menargetkan 100 persen OPD pada 2026. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD Kota Yogyakarta,โ ujar Gunawan.
Sebagai bentuk apresiasi, Bank BPD DIY memberikan penghargaan kepada OPD dengan pemanfaatan KKPD paling optimal berdasarkan frekuensi dan nominal transaksi. Kemantren Gedongtengen meraih peringkat pertama, diikuti DP3AP2KB di posisi kedua, dan Kemantren Danurejan di posisi ketiga. Tujuh OPD lainnya juga menerima apresiasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Bank BPD DIY.
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan implementasi penuh KKPD dan KKI pada 2026 sebagai bagian dari agenda transformasi digital pemerintahan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendukung sistem pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.