
TUGUJOGJA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Simak kronologi lengkap proyek digitalisasi pendidikan hingga tuntutan 18 tahun penjara.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga kini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menjadi tersangka terbaru yang diumumkan Kejagung pada Kamis (4/9/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan staf khusus menteri Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Awal Mula Program Digitalisasi Pendidikan
Program pengadaan laptop berbasis Chromebook mulai dibahas sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Saat itu, terdapat grup WhatsApp bernama โMas Menteri Core Teamโ yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Setelah dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019, koordinasi terkait proyek tersebut disebut semakin intensif.
Penunjukan Konsultan dan Pertemuan dengan Google
Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Tidak lama kemudian, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dalam sejumlah pertemuan lanjutan, dibahas penggunaan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Kejagung menduga para tersangka telah mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menguntungkan produk berbasis Google.
Arahan dalam Rapat Tertutup
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat daring melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tersebut hadir Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.
Menurut Kejagung, dalam rapat tertutup itu peserta diminta menggunakan headset dan mulai diberikan arahan terkait pengadaan Chromebook, meski proses pengadaan belum dimulai.
Padahal, produk Chromebook sebelumnya disebut pernah diuji coba dan dinilai tidak efektif untuk wilayah Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T karena keterbatasan akses internet.
Namun demikian, surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK di Kemendikbudristek tetap ditindaklanjuti.
Pejabat Kemendikbud Disebut Jalankan Arahan
Kejagung menyebut dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menjalankan arahan terkait penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih meminta pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti perintah penggunaan Chrome OS.
Pada hari yang sama, Bambang kemudian diganti oleh Wahyu Hariadi yang selanjutnya diminta menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
Hal serupa juga dilakukan di tingkat SMP. Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan kepada penyedia yang sama dan membuat petunjuk teknis yang mengacu pada sistem operasi Chrome.
Anggaran Rp 9,3 Triliun dan Dugaan Kerugian Negara
Program pengadaan Chromebook berlangsung pada 2019 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Dalam periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop.
Namun dalam pelaksanaannya, perangkat berbasis Chromebook dinilai tidak dapat dimanfaatkan optimal, terutama di daerah terpencil yang belum memiliki akses internet memadai.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun hingga Rp 2,1 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Perkara dugaan korupsi Chromebook mulai memasuki tahap persidangan pada Januari 2026. Pada Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun.
Pada 14 Mei 2026, Nadiem diketahui menjalani pemeriksaan dan sempat dirawat akibat penyakit fistula perianal usai mengikuti persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya tidak menerima aliran dana pribadi dan membantah adanya praktik markup dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kronologi Singkat Kasus Chromebook
- Agustus 2019: Grup โMas Menteri Core Teamโ mulai membahas program digitalisasi pendidikan.
- Februari 2020: Pertemuan dengan Google Indonesia membahas Google for Education dan Chromebook.
- Mei 2020: Rapat Zoom tertutup membahas spesifikasi teknis Chrome OS.
- Februari 2021: Terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait petunjuk operasional DAK Fisik.
- 23 Juni dan 15 Juli 2025: Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi.
- 4 September 2025: Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Januari 2026: Sidang perdana dimulai.
- Mei 2026: Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara.
- 14 Mei 2026: Nadiem menjalani perawatan medis setelah persidangan.
***