Kronologi Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Bagikan :
Ilustrasi Kronologi Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara/Unsplash

TUGUJOGJA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Simak kronologi lengkap proyek digitalisasi pendidikan hingga tuntutan 18 tahun penjara.

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga kini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menjadi tersangka terbaru yang diumumkan Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan staf khusus menteri Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Awal Mula Program Digitalisasi Pendidikan

Program pengadaan laptop berbasis Chromebook mulai dibahas sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Saat itu, terdapat grup WhatsApp bernama โ€œMas Menteri Core Teamโ€ yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Setelah dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019, koordinasi terkait proyek tersebut disebut semakin intensif.

Penunjukan Konsultan dan Pertemuan dengan Google

Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Baca juga  Jembatan Kewek Masuki Fase Kritis, Pemkot Yogyakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas demi Keselamatan Warga

Tidak lama kemudian, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.

Dalam sejumlah pertemuan lanjutan, dibahas penggunaan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Kejagung menduga para tersangka telah mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menguntungkan produk berbasis Google.

Arahan dalam Rapat Tertutup

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat daring melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tersebut hadir Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.

Menurut Kejagung, dalam rapat tertutup itu peserta diminta menggunakan headset dan mulai diberikan arahan terkait pengadaan Chromebook, meski proses pengadaan belum dimulai.

Padahal, produk Chromebook sebelumnya disebut pernah diuji coba dan dinilai tidak efektif untuk wilayah Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T karena keterbatasan akses internet.

Namun demikian, surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK di Kemendikbudristek tetap ditindaklanjuti.

Pejabat Kemendikbud Disebut Jalankan Arahan

Kejagung menyebut dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menjalankan arahan terkait penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih meminta pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti perintah penggunaan Chrome OS.

Pada hari yang sama, Bambang kemudian diganti oleh Wahyu Hariadi yang selanjutnya diminta menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.

Baca juga  Kasus Rubella di Bantul Naik 150 Persen pada 2026, Balita dan Ibu Hamil Jadi Kelompok Rentan

Hal serupa juga dilakukan di tingkat SMP. Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan kepada penyedia yang sama dan membuat petunjuk teknis yang mengacu pada sistem operasi Chrome.

Anggaran Rp 9,3 Triliun dan Dugaan Kerugian Negara

Program pengadaan Chromebook berlangsung pada 2019 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Dalam periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop.

Namun dalam pelaksanaannya, perangkat berbasis Chromebook dinilai tidak dapat dimanfaatkan optimal, terutama di daerah terpencil yang belum memiliki akses internet memadai.

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun hingga Rp 2,1 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Perkara dugaan korupsi Chromebook mulai memasuki tahap persidangan pada Januari 2026. Pada Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun.

Pada 14 Mei 2026, Nadiem diketahui menjalani pemeriksaan dan sempat dirawat akibat penyakit fistula perianal usai mengikuti persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya tidak menerima aliran dana pribadi dan membantah adanya praktik markup dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Baca juga  Pilihan Transportasi dari Bandara YIA Kulonprogo ke Kota Jogja

Kronologi Singkat Kasus Chromebook

  • Agustus 2019: Grup โ€œMas Menteri Core Teamโ€ mulai membahas program digitalisasi pendidikan.
  • Februari 2020: Pertemuan dengan Google Indonesia membahas Google for Education dan Chromebook.
  • Mei 2020: Rapat Zoom tertutup membahas spesifikasi teknis Chrome OS.
  • Februari 2021: Terbit Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait petunjuk operasional DAK Fisik.
  • 23 Juni dan 15 Juli 2025: Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi.
  • 4 September 2025: Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Januari 2026: Sidang perdana dimulai.
  • Mei 2026: Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara.
  • 14 Mei 2026: Nadiem menjalani perawatan medis setelah persidangan.

***

toto togel

slot resmi

situs toto

situs togel

link togel

bandar togel

togel online

link slot

slot gacor

link togel

slot gacor hari ini

bandar togel

togel online

situs togel

slot resmi

situs toto

toto togel

link togel

link gacor

link slot

slot gacor hari ini

link gacor

situs gacor

slot online

slot resmi

link slot

bandar togel

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

situs togel

slot gacor

togel online

situs toto

togel 4d

slot gacor hari ini

toto togel

slot 4d

toto 4d

slot gacor

situs gacor

situs toto

link togel

toto

togel hk

togel online

link gacor

situs slot

situs gacor

Berita Terbaru

raperda hpr
Terungkap 126 Anjing Dibunuh per Hari, DIY Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Pangan
kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13โ€“19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai