
TUGUJOGJA –Kronologi kasus wanita Bandung berinisial YTR yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat, sementara pelaku masih diburu polisi.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial TH, hingga menyebabkan kondisi fisik dan kesehatannya memburuk.
Peristiwa yang terungkap pada Juni 2026 itu diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Hingga kini, pihak Polda Jawa Barat masih memburu terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri saat hendak diamankan.
Berawal dari Perkenalan pada 2023
Berdasarkan keterangan keluarga, YTR mengenal TH pada 2023 dalam sebuah konser musik di Kota Bandung. Setelah menjalin hubungan dengan pria tersebut, korban perlahan mulai sulit dihubungi oleh keluarganya.
Korban diketahui meninggalkan tempat kerja dan tempat tinggalnya tanpa memberikan informasi kepada keluarga. Berbagai upaya pencarian sempat dilakukan, termasuk menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial. Namun, selama bertahun-tahun keluarga tidak memperoleh petunjuk pasti mengenai keberadaan korban.
Dalam rentang waktu tersebut, keluarga sempat menerima sejumlah pesan WhatsApp yang mengatasnamakan korban. Namun isi pesan dianggap tidak mencerminkan karakter korban sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pihak lain.
Korban Ditemukan di Rumah Kos Cileunyi
Titik terang muncul pada Juni 2026 setelah keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan YTR. Dari hasil penelusuran, korban diketahui sempat tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan penjaga kos, korban dibawa ke lokasi tersebut pada 9 Maret 2026 oleh seorang pria yang mengaku sebagai suaminya. Saat tiba, kondisi korban sudah sangat lemah dan kesulitan berjalan.
Selama tinggal di kos, korban disebut jarang bahkan nyaris tidak pernah terlihat keluar kamar. Penghuni kos juga menaruh perhatian karena korban kerap ditinggalkan sendirian dalam kondisi tidak sehat.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Pada 12 Juni 2026, keluarga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta sejumlah luka lain di tubuhnya.
Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan serius. Salah satu matanya disebut sudah tidak dapat berfungsi, sementara kondisi mata lainnya juga mengalami kerusakan yang cukup parah.
Selain luka fisik, korban diduga mengalami trauma akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, korban sempat mengalami kesulitan berbicara dan berjalan ketika pertama kali ditemukan.
Pihak kepolisian menduga penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp52 juta.
Polisi Duga Korban Disekap Selama Tiga Tahun
Polda Jawa Barat menyebut korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun oleh pria yang merupakan kekasihnya. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga, penjaga kos, serta kondisi korban saat ditemukan.
Keterangan keluarga juga membantah klaim bahwa korban dan terduga pelaku telah menikah. Menurut keluarga, hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.
Sementara itu, penjaga kos mengaku sempat merasa curiga terhadap perilaku pria yang tinggal bersama korban. Terduga pelaku disebut semakin tertutup dan kerap menunjukkan sikap yang membuat penghuni kos lain merasa tidak nyaman.
Pelaku Masih Diburu Polisi
Hingga 22 Juni 2026, terduga pelaku berinisial TH masih berstatus buron. Polisi menyatakan telah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan berhasil berpindah lokasi sebelum diamankan.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Polda Jawa Barat. Aparat juga terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban selama tiga tahun terakhir.
Korban berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.***