
TUGUJOGJA — Seorang mantan dukuh berinisial S dari Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, mengajukan gugatan terhadap lurah setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Gugatan tersebut terkait pemberhentian jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.
Perkara ini berawal dari dugaan keterlibatan S dalam kasus pencurian gamelan milik kalurahan.
Namun, penyelesaian dilakukan secara internal tanpa proses hukum, dengan kesepakatan pengembalian barang dan saling memaafkan.
Persoalan Prosedur Pemberhentian
Kuasa hukum penggugat, Deni Kuncoro Sakti, menyatakan bahwa kliennya menerima Surat Peringatan (SP) 2 tanpa melalui tahapan SP 1.
Selanjutnya, S diberhentikan dari jabatannya tanpa proses pembinaan lanjutan.
“Klien kami diduga melakukan tindak pidana tanpa pembuktian hukum. Selain itu, tahapan administratif juga tidak dijalankan secara lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak membahas aspek pidana, melainkan berfokus pada keabsahan keputusan administratif pemberhentian.
Dampak Pemberhentian
Sejak diberhentikan pada 30 Desember 2025, S menyatakan mengalami sejumlah kerugian.
Kerugian tersebut meliputi kehilangan jabatan, penghentian gaji, penarikan sepeda motor dinas, serta pengambilalihan tanah bengkok di dua lokasi.
Melalui gugatan ini, penggugat meminta agar keputusan lurah dibatalkan dan seluruh haknya dipulihkan, termasuk pengembalian jabatan.
Proses Persidangan
Berkas gugatan telah didaftarkan pada 16 Maret 2026. Sidang perdana telah digelar sebelumnya, sementara sidang lanjutan pada Senin (6/4/2026) membahas pemeriksaan administrasi.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan secara e-court, dengan kemungkinan putusan pada awal Juni 2026.
Pihak penggugat juga berencana menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi untuk mendukung argumen hukum.
Tanggapan Pihak Lurah
Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, menyatakan bahwa pemberhentian telah dilakukan sesuai rekomendasi dari pihak kapanewon dan pemerintah kabupaten.
Ia juga menyebut adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan penggugat. Namun, kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum karena pertimbangan internal.
“Saya tidak melaporkan ke pihak hukum karena masih dalam lingkup keluarga kalurahan. Tapi yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatan yang diajukan, terdapat tiga tuntutan utama, yaitu pengembalian jabatan, pemulihan nama baik, serta pengembalian seluruh hak yang telah dicabut.
Sidang juga dihadiri sejumlah warga yang memberikan dukungan kepada pihak kalurahan.
Menunggu Putusan
Perkara ini masih dalam proses persidangan di PTUN Yogyakarta. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan keabsahan pemberhentian yang dilakukan oleh pihak kalurahan.
Kasus ini menjadi bagian dari sengketa administrasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa serta penerapan prosedur dalam pemberhentian perangkat desa.