
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis siang (20/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi sipil di Indonesia.
Demonstrasi dimulai dari kawasan Taman Parkir Abu Bakar Ali, dengan para peserta berjalan kaki menuju Gedung DPRD DIY di kawasan Malioboro. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
Menurut para demonstran, keberadaan UU ini membuka peluang bagi tentara aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan dapat mengancam supremasi sipil di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak agar prajurit TNI tetap ditempatkan pada fungsi dan posisi yang sesuai dengan tugas utamanya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi sejumlah wakil ketua.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.
“Setuju,” seru anggota DPR secara serempak, disusul dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan. Momen ini pun disambut tepuk tangan dari para anggota dewan yang hadir.
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan pada Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Selain itu, revisi ini juga mengubah batas usia pensiun prajurit, sebagaimana diatur dalam Pasal 53, dengan peningkatan batas usia untuk berbagai tingkatan kepangkatan.
Di sisi lain, UU TNI yang baru juga menambahkan tugas pokok bagi TNI. Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengatur perluasan peran TNI dalam upaya penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
Meski pemerintah mengklaim bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, kelompok-kelompok masyarakat sipil tetap menyuarakan kekhawatiran mereka. Para demonstran di Yogyakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal implementasi UU TNI ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.