
TUGUJOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kopi jalanan (street coffee) di kawasan Jembatan Kewek pada Selasa (14/4/2026) malam.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kembalinya aktivitas perdagangan di area yang dilarang tersebut.
Petugas melakukan penyisiran di sepanjang area Jembatan Kewek untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli tidak resmi.
Langkah ini diambil guna menjaga fungsi ruang publik dan merespons keluhan warga mengenai gangguan ketertiban di lokasi tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto.
Penyitaan Belasan Alat Berjualan
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pedagang untuk menjalankan usahanya.
Secara total, terdapat 14 unit perlengkapan yang disita oleh aparat di lokasi kejadian sebagai bagian dari prosedur penegakan peraturan daerah.
“Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya,” ujar Hendryias Dhoni Purwanto di lokasi operasi.
Ia menegaskan bahwa kawasan Jembatan Kewek bukan merupakan zona yang diperuntukkan bagi aktivitas usaha atau perdagangan.
Menurut Dhoni, wilayah tersebut harus steril dari kegiatan berjualan maupun menggelar dagangan dalam bentuk apa pun.
Seluruh barang yang diamankan telah dicatat sesuai prosedur operasional standar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penerapan Sanksi dan Pembinaan
Meskipun dilakukan penyitaan alat, Satpol PP menyatakan bahwa tindakan saat ini masih bersifat pembinaan dan shock therapy.
Petugas memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di lokasi yang sama sebelum diterapkannya sanksi yang lebih berat.
“Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dhoni.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar dan memastikan kawasan tersebut tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menilai keberadaan street coffee di Jembatan Kewek berpotensi memicu kerumunan yang tidak terkendali.
Hal tersebut dianggap dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan serta mengganggu aspek keamanan di sekitar kawasan tersebut pada malam hari.
Sinergi Ketertiban Ruang Publik
Selain melakukan penegakan aturan secara fisik, Satpol PP Kota Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban ruang kota.
Sinergi antara warga dan pemerintah dipandang sebagai faktor krusial dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
“Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” pungkas Dhoni. Ia menekankan bahwa aktivitas usaha harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan memiliki legalitas resmi.
Melalui operasi rutin ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan ruang publik meningkat.
Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas perdagangan ilegal yang kembali muncul di kawasan Jembatan Kewek.