
TUGUJOGJA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menegaskan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api setelah terjadi insiden temperan antara sebuah truk dan Kereta Api Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026, pukul 02.47 WIB, di KM 201+400, tepatnya di perlintasan sebidang tidak terjaga antara Babakan–Waruduwur, Kabupaten Cirebon.
Insiden tersebut menyoroti kembali tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga.
Truk yang melintas tanpa mengutamakan perjalanan kereta api menemper KA Menoreh yang sedang melaju. Benturan menyebabkan kerusakan pada sarana dan mengakibatkan asisten masinis mengalami luka saat bertugas.
Petugas KAI di lokasi segera melakukan penanganan dan evakuasi untuk memulihkan operasional perjalanan. Seluruh penumpang KA Menoreh dilaporkan selamat dan tidak mengalami cedera.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut karena dinilai dapat dicegah apabila pengguna jalan mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang.
Imbauan Disiplin di Perlintasan Sebidang
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian temperan yang merugikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dihindari apabila pengguna jalan tertib mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, serta hanya melintas di perlintasan sebidang resmi dan tidak menggunakan perlintasan liar,” ujar Feni.
Ia menegaskan, setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan dan pengguna jalan.
Dasar Hukum Kewajiban Mendahulukan Kereta Api
Feni menjelaskan bahwa kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d menyebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 91 undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 124 yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api pada perpotongan sebidang antara rel dan jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mengatur bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta api akan melintas, serta memberikan hak utama kepada kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sementara itu, Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau dikenai denda hingga Rp15.000.000.
Penegasan Keselamatan Perjalanan
Dalam pernyataannya, Feni menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran, kepatuhan, dan ketertiban pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dengan bersabar, waspada, dan mendahulukan perjalanan kereta api, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta berharap insiden temperan KA Menoreh di Cirebon ini menjadi perhatian bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik kewaspadaan bersama dalam aktivitas lalu lintas harian.