
TUGUJOGJA – Menjelang tanggal 1 September 2025, Pemda DIY mengeluarkan kebijakan yang kini ramai menjadi sorotan masyarakat.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pemerintah resmi menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh pedagang di kawasan Teras Malioboro untuk menghentikan aktivitas jual beli sementara waktu pada hari Senin, 1 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/500.3.10/19/D2.1 yang ditandatangani pada 30 Agustus 2025.
Imbauan ini tidak terlepas dari informasi mengenai adanya potensi aksi massa bertajuk Jogja Memanggil yang disebut-sebut akan digelar di sepanjang kawasan Malioboro.
Meskipun belum diketahui apakah rencana aksi tersebut benar adanya atau wacana, pemerintah daerah memilih langkah antisipatif agar situasi di pusat keramaian tetap aman serta kondusif.
Isi Surat Edaran Penutupan Teras Malioboro
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh tenant di Teras Malioboro Indra, Teras Malioboro Beskalan, dan Teras Malioboro Ketandan, pemerintah daerah menegaskan sedikitnya lima poin penting. Berdasarkan SE tersebut, berikut rangkumannya:
- Seluruh tenant di Teras Malioboro Indra, Teras Malioboro Beskalan dan Teras Malioboro Ketandan dimohon untuk menutup lapak sementara waktu pada tanggal 01 September 2025
- Penutupan sementara ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan di area Teras Malioboro.
- Tenant diharapkan untuk mengamankan barang dagangan dan peralatan masing-masing serta memastikan kondisi lapak dalam keadaan rapi sebelum penutupan.
- Dimohon pada setiap lantai masing – masing 2 orang atau lebih (khusus laki – laki) secara sukarela ikut berkontribusi berjaga – jaga di depan setiap pintu masuk Teras Malioboro dalam mendukung keamanan dan ketertiban di area Teras Malioboro pada hari tersebut.
- Jika sudah dirasa kondusif oleh pengelola, tenant dipersilahkan untuk membuka lapaknya kembali.
Pihak pengelola juga memberikan nomor narahubung resmi bagi para tenant yang membutuhkan informasi lebih lanjut, yakni melalui Admin Teras Malioboro di nomor 0815-6789-0757.
Antisipasi atas Situasi yang Belum Pasti
Walaupun informasi mengenai aksi massa Jogja Memanggil masih simpan siur, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menilai langkah pencegahan perlu dilakukan.
Malioboro merupakan salah satu kawasan paling ramai di Yogyakarta, sehingga potensi terganggunya ketertiban akibat kerumunan besar harus diantisipasi sejak awal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara. Pedagang dipersilakan untuk membuka kembali lapaknya setelah situasi benar-benar aman dan dinyatakan kondusif oleh pengelola. Dengan begitu, roda perekonomian di Malioboro dapat kembali berjalan tanpa hambatan.
Harapan Pemerintah Daerah
Melalui surat edaran ini, maka pemerintah daerah meminta seluruh pedagang tetap tenang, menjaga sikap kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.
Kolaborasi antara pengelola, pedagang, dan masyarakat dinilai sangat penting agar Malioboro tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, sekaligus menjadi pusat ekonomi kreatif yang produktif.
Imbauan penutupan sementara Teras Malioboro pada 1 September 2025 juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengunjung maupun warga yang beraktivitas di kawasan ikonik tersebut.***