
TUGUJOGJA– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan pentingnya pemanfaatan fasilitas parkir resmi oleh masyarakat guna menghindari praktik tarif parkir nuthuk.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kembali munculnya keluhan warga terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan yang disertai perlakuan tidak menyenangkan di sejumlah titik di Kota Yogyakarta.
Praktik parkir liar dengan tarif tidak sesuai aturan dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidaknyamanan di ruang publik. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir yang sah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa parkir resmi memberikan kepastian tarif sekaligus jaminan keamanan kendaraan. Pemerintah daerah, menurutnya, telah menyediakan fasilitas parkir dengan ketentuan tarif yang jelas dan pengelolaan yang terstruktur.
“Jika masyarakat menginginkan kepastian tarif dan rasa aman, maka masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah,” ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).
Ni Made menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemerintah kota telah menetapkan secara jelas ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir, sehingga tidak semua ruas jalan dapat digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Pemkot Yogyakarta telah menentukan titik-titik parkir yang sah. Artinya, tidak semua ruas jalan bisa digunakan sebagai lokasi parkir,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penataan perparkiran, pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas strategis. Salah satunya adalah TKP Ketandan yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi tersebut sebelumnya berada di area parkir portabel Abu Bakar Ali dan kini telah ditata secara permanen.
“TKP Ketandan telah siap dimanfaatkan masyarakat secara optimal dan nyaman,” ujar Ni Made.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir kendaraan roda empat di kawasan Kridosono. Dalam pengelolaannya, pemerintah menggandeng PT Anindya Mitra Internasional (AMI) untuk meningkatkan profesionalitas layanan parkir.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan shuttle berupa becak listrik dan bus listrik yang dikelola PT AMI. Layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menyediakan alternatif transportasi ramah lingkungan di kawasan perkotaan.
Ni Made mengakui bahwa pengawasan parkir tidak dapat dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Dinas Perhubungan pada seluruh titik dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mendukung ketertiban perparkiran.
“Kesadaran kolektif masyarakat sangat menentukan terciptanya sistem parkir yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung citra positif pariwisata DIY,” tegasnya.
Terkait parkir tepi jalan umum, Ni Made menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengatur ketentuannya secara rinci melalui Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran. Regulasi tersebut mengatur lokasi parkir, besaran tarif, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.
Pemerintah berharap masyarakat semakin selektif dalam memilih lokasi parkir dan tidak ragu melaporkan dugaan praktik parkir nuthuk. Untuk mendukung hal tersebut, Sekda DIY juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta agar menyediakan hotline khusus pengaduan masyarakat.
“Hotline pengaduan akan mempercepat respons pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan perparkiran,” kata Ni Made.
Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir di TKP milik pemerintah ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pada dua jam pertama, dengan kenaikan sebesar 50 persen pada jam berikutnya.
Adapun untuk TKP yang dikelola pihak swasta, besaran tarif parkir ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing pengelola.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan perparkiran yang tertib diharapkan dapat menekan praktik pungutan tidak resmi dan menjaga kenyamanan publik di Kota Yogyakarta.