Pemda DIY Imbau Warga Manfaatkan Parkir Resmi untuk Hindari Tarif Nuthuk

Bagikan :
Hindari parkir nuthuk, Pemda DIY minta warga manfaatkan TKP resmi. (Ist)

TUGUJOGJA– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan pentingnya pemanfaatan fasilitas parkir resmi oleh masyarakat guna menghindari praktik tarif parkir nuthuk.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kembali munculnya keluhan warga terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan yang disertai perlakuan tidak menyenangkan di sejumlah titik di Kota Yogyakarta.

Praktik parkir liar dengan tarif tidak sesuai aturan dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidaknyamanan di ruang publik. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir yang sah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa parkir resmi memberikan kepastian tarif sekaligus jaminan keamanan kendaraan. Pemerintah daerah, menurutnya, telah menyediakan fasilitas parkir dengan ketentuan tarif yang jelas dan pengelolaan yang terstruktur.

“Jika masyarakat menginginkan kepastian tarif dan rasa aman, maka masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah,” ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).

Ni Made menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga  Harga Sapi Pasca-Idul Adha di Gunungkidul Melonjak Tembus Rp20 Juta per Ekor, Transaksi Menurun

Pemerintah kota telah menetapkan secara jelas ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir, sehingga tidak semua ruas jalan dapat digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

“Pemkot Yogyakarta telah menentukan titik-titik parkir yang sah. Artinya, tidak semua ruas jalan bisa digunakan sebagai lokasi parkir,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penataan perparkiran, pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas strategis. Salah satunya adalah TKP Ketandan yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi tersebut sebelumnya berada di area parkir portabel Abu Bakar Ali dan kini telah ditata secara permanen.

“TKP Ketandan telah siap dimanfaatkan masyarakat secara optimal dan nyaman,” ujar Ni Made.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir kendaraan roda empat di kawasan Kridosono. Dalam pengelolaannya, pemerintah menggandeng PT Anindya Mitra Internasional (AMI) untuk meningkatkan profesionalitas layanan parkir.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan shuttle berupa becak listrik dan bus listrik yang dikelola PT AMI. Layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menyediakan alternatif transportasi ramah lingkungan di kawasan perkotaan.

Baca juga  Lima Start Up Terbaik Unjuk Inovasi di Ajang Brave Pitch Jogja Creative Start Up Festival 2025

Ni Made mengakui bahwa pengawasan parkir tidak dapat dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Dinas Perhubungan pada seluruh titik dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mendukung ketertiban perparkiran.

“Kesadaran kolektif masyarakat sangat menentukan terciptanya sistem parkir yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung citra positif pariwisata DIY,” tegasnya.

Terkait parkir tepi jalan umum, Ni Made menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengatur ketentuannya secara rinci melalui Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran. Regulasi tersebut mengatur lokasi parkir, besaran tarif, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.

Pemerintah berharap masyarakat semakin selektif dalam memilih lokasi parkir dan tidak ragu melaporkan dugaan praktik parkir nuthuk. Untuk mendukung hal tersebut, Sekda DIY juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta agar menyediakan hotline khusus pengaduan masyarakat.

“Hotline pengaduan akan mempercepat respons pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan perparkiran,” kata Ni Made.

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.

Baca juga  Imlek 2026 Berapa Kongzili? Ini Penjelasan Lengkap Makna Kongzili dan Jadwal Libur Nasional

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di TKP milik pemerintah ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pada dua jam pertama, dengan kenaikan sebesar 50 persen pada jam berikutnya.

Adapun untuk TKP yang dikelola pihak swasta, besaran tarif parkir ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing pengelola.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan perparkiran yang tertib diharapkan dapat menekan praktik pungutan tidak resmi dan menjaga kenyamanan publik di Kota Yogyakarta.

situs toto

situs slot

slot gacor

situs hk pools

situs slot

situs hk pools

bandar togel

situs hk pools

kawijitu

kawijitu

slot gacor

slot gacor

slot gacor

situs hk pools

kawijitu

situs slot

situs slot

kawijitu

situs toto

situs toto

kawijitu

situs hk pools

kawijitu

slot gacor

situs togel

kawijitu

situs hk

situs resmi

situs toto

kawijitu

togel online

kawijitu

situs togel

kawijitu

rtp slot

kawijitu

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir