Pemkot Yogyakarta Respons Viral Tarif Foto di Plang Malioboro, Patroli Pengawasan Diperketat

Bagikan :
Ilustrasi Pemkot Yogyakarta Respons Viral Tarif Foto di Plang Malioboro, Patroli Pengawasan Diperketat/Unsplash

TUGUJOGJA – Viral dugaan pungutan Rp5.000 untuk foto di plang Malioboro. Pemkot Yogyakarta menegaskan aset publik tidak boleh dikomersialkan dan akan menindak jika terbukti.

Dugaan pungutan terhadap wisatawan di kawasan Malioboro menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta setelah sebuah unggahan di media sosial viral.

Seorang wisatawan mengaku diminta membayar Rp5.000 oleh oknum fotografer saat hendak merekam video di plang Jalan Malioboro, sehingga memunculkan sorotan terhadap aktivitas jasa fotografi di kawasan wisata tersebut.

Unggahan yang beredar di platform Threads itu menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Cerita tersebut menyebut wisatawan mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika ingin membuat video sinematik di penanda Jalan Malioboro yang berada di sisi barat Gedung DPRD DIY.

Menurut pengakuan dalam unggahan tersebut, seorang oknum fotografer menghampiri dan mengklaim plang Jalan Malioboro sebagai properti miliknya. Wisatawan kemudian diminta membayar Rp5.000 apabila ingin mengambil foto maupun video di lokasi tersebut.

Selain diminta membayar, wisatawan juga mengaku diminta meninggalkan kursi pedestrian karena area tersebut akan digunakan untuk menaruh perlengkapan milik klien fotografer.

Viralnya unggahan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap pemanfaatan ruang publik di kawasan Malioboro yang setiap hari dipadati wisatawan.

Baca juga  Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Desember 2025 Apakah Tetap Ada? Simak Aturan Baru Libur Nataru 2026

Pemkot Tegaskan Plang Malioboro Merupakan Fasilitas Publik

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, mengatakan pihaknya selama ini rutin melakukan pembinaan dan penertiban terhadap penyedia jasa fotografi yang beraktivitas di kawasan pedestrian Malioboro.

Ia menjelaskan masyarakat perlu membedakan antara plang Jalan Malioboro permanen milik Pemerintah Kota Yogyakarta dengan properti foto milik komunitas atau fotografer.

“Sebenarnya kalau yang milik Pemkot itu jelas yang permanen terpasang di pedestrian, bukan yang beroda atau bisa digeser ke sana-sini. Kalau yang bisa dipindah-pindah, tentu itu bukan milik Pemkot, tapi properti foto,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai penggunaan fasilitas publik maupun properti pribadi yang digunakan dalam layanan fotografi.

Fotografer Diingatkan Tidak Manfaatkan Aset Publik

Fitria menegaskan UPT telah beberapa kali mengingatkan para fotografer agar tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk menarik bayaran dari pengunjung.

Penggunaan replika plang Jalan Malioboro juga diminta hanya dilakukan saat digunakan dalam paket pemotretan resmi. Di luar itu, properti sebaiknya tidak dipasang di area publik.

“Kami sudah sampaikan ke ketua kelompok fotografer untuk tidak memanfaatkan keadaan. Kalau memang tidak sedang dipakai untuk paket foto baju adat, ya properti itu disingkirkan, jangan dibiarkan berdiri lalu menarik uang dari pengunjung yang mau foto mandiri,” tegasnya.

Dugaan Pungli Akan Ditelusuri

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan menelusuri identitas oknum fotografer yang disebut dalam unggahan viral tersebut.

Baca juga  Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress 9 September 2025 dari Stasiun Tugu Yogyakarta

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah penarikan uang benar-benar dilakukan dengan memanfaatkan aset milik pemerintah atau menggunakan properti pribadi.

Fitria menegaskan apabila terdapat pihak yang menggunakan fasilitas publik untuk meminta bayaran tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Kalau menggunakan aset milik pemerintah lalu meminta bayaran tanpa izin, tentu tidak dibenarkan. Itu bisa mengarah pada bentuk penipuan atau pungutan liar karena memanfaatkan barang publik untuk kepentingan pribadi. Jika ada laporan resmi dan identitas oknum jelas, bisa kita teruskan ke pihak yang berwenang,” terangnya.

Pengawasan Malioboro Diperketat

Sebagai tindak lanjut, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan petugas Jogomaton untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Malioboro.

Patroli akan diperluas hingga koridor pedestrian dan sejumlah sirip jalan yang menjadi titik aktivitas wisatawan maupun penyedia jasa fotografi.

Meski demikian, Fitria mengakui pengawasan di kawasan Malioboro tidak dapat sepenuhnya mengandalkan petugas karena luasnya area yang harus dipantau.

Wisatawan Diminta Aktif Melapor

Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat dan wisatawan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di kawasan Malioboro.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Ajukan Tambahan 72.000 Tabung LPG 3 Kg untuk Amankan Pasokan Selama Libur Nataru

Layanan pengaduan telah disediakan melalui beberapa kanal, antara lain:

  • Posko Reaksi Cepat di kawasan Malioboro.
  • Papan informasi layanan pengaduan di kawasan Ketandan.
  • Papan layanan di sebelah utara Teteg Malioboro.
  • Saluran aduan resmi dan media sosial Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Pengunjung yang mengalami kejadian tidak menyenangkan bisa langsung mendatangi Posko Reaksi Cepat terdekat atau menyampaikan laporan melalui saluran aduan resmi Pemkot dan media sosial kami. Kami pastikan aduan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus yang viral di media sosial tersebut kini masih dalam penelusuran Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemkot memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menjaga kawasan Malioboro tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh wisatawan.***

sydney night

bento4d

bento4d

bento4d

bento4d

situs toto

situs gacor

situs toto

bento4d

situs toto

slot gacor

situs gacor

slot gacor

bento4d

toto

bento4d

bento4d

slot gacor

rtp slot

situs togel

Berita Terbaru

Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir
tol jogja bawen
Update Tol Yogyakarta-Bawen Terkini: Seksi Ambarawa-Bawen Rampung Konstruksi, Ruas Jogja-Banyurejo Capai 97 Persen
kebakaran lahan kota jogja
Damkarmat Kota Jogja Catat 44 Kasus Kebakaran hingga Agustus 2026, Pemkot Imbau Warga Stop Bakar Sampah
pexels-defrinomaasy-31679224 (2)
Cara Cek PIP 2026 yang Belum Cair Lewat HP, Ini Penyebab Dana Belum Masuk Rekening

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus