
TUGUJOGJA – Viral dugaan pungutan Rp5.000 untuk foto di plang Malioboro. Pemkot Yogyakarta menegaskan aset publik tidak boleh dikomersialkan dan akan menindak jika terbukti.
Dugaan pungutan terhadap wisatawan di kawasan Malioboro menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta setelah sebuah unggahan di media sosial viral.
Seorang wisatawan mengaku diminta membayar Rp5.000 oleh oknum fotografer saat hendak merekam video di plang Jalan Malioboro, sehingga memunculkan sorotan terhadap aktivitas jasa fotografi di kawasan wisata tersebut.
Unggahan yang beredar di platform Threads itu menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Cerita tersebut menyebut wisatawan mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika ingin membuat video sinematik di penanda Jalan Malioboro yang berada di sisi barat Gedung DPRD DIY.
Menurut pengakuan dalam unggahan tersebut, seorang oknum fotografer menghampiri dan mengklaim plang Jalan Malioboro sebagai properti miliknya. Wisatawan kemudian diminta membayar Rp5.000 apabila ingin mengambil foto maupun video di lokasi tersebut.
Selain diminta membayar, wisatawan juga mengaku diminta meninggalkan kursi pedestrian karena area tersebut akan digunakan untuk menaruh perlengkapan milik klien fotografer.
Viralnya unggahan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap pemanfaatan ruang publik di kawasan Malioboro yang setiap hari dipadati wisatawan.
Pemkot Tegaskan Plang Malioboro Merupakan Fasilitas Publik
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, mengatakan pihaknya selama ini rutin melakukan pembinaan dan penertiban terhadap penyedia jasa fotografi yang beraktivitas di kawasan pedestrian Malioboro.
Ia menjelaskan masyarakat perlu membedakan antara plang Jalan Malioboro permanen milik Pemerintah Kota Yogyakarta dengan properti foto milik komunitas atau fotografer.
“Sebenarnya kalau yang milik Pemkot itu jelas yang permanen terpasang di pedestrian, bukan yang beroda atau bisa digeser ke sana-sini. Kalau yang bisa dipindah-pindah, tentu itu bukan milik Pemkot, tapi properti foto,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai penggunaan fasilitas publik maupun properti pribadi yang digunakan dalam layanan fotografi.
Fotografer Diingatkan Tidak Manfaatkan Aset Publik
Fitria menegaskan UPT telah beberapa kali mengingatkan para fotografer agar tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk menarik bayaran dari pengunjung.
Penggunaan replika plang Jalan Malioboro juga diminta hanya dilakukan saat digunakan dalam paket pemotretan resmi. Di luar itu, properti sebaiknya tidak dipasang di area publik.
“Kami sudah sampaikan ke ketua kelompok fotografer untuk tidak memanfaatkan keadaan. Kalau memang tidak sedang dipakai untuk paket foto baju adat, ya properti itu disingkirkan, jangan dibiarkan berdiri lalu menarik uang dari pengunjung yang mau foto mandiri,” tegasnya.
Dugaan Pungli Akan Ditelusuri
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan menelusuri identitas oknum fotografer yang disebut dalam unggahan viral tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah penarikan uang benar-benar dilakukan dengan memanfaatkan aset milik pemerintah atau menggunakan properti pribadi.
Fitria menegaskan apabila terdapat pihak yang menggunakan fasilitas publik untuk meminta bayaran tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Kalau menggunakan aset milik pemerintah lalu meminta bayaran tanpa izin, tentu tidak dibenarkan. Itu bisa mengarah pada bentuk penipuan atau pungutan liar karena memanfaatkan barang publik untuk kepentingan pribadi. Jika ada laporan resmi dan identitas oknum jelas, bisa kita teruskan ke pihak yang berwenang,” terangnya.
Pengawasan Malioboro Diperketat
Sebagai tindak lanjut, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan petugas Jogomaton untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Malioboro.
Patroli akan diperluas hingga koridor pedestrian dan sejumlah sirip jalan yang menjadi titik aktivitas wisatawan maupun penyedia jasa fotografi.
Meski demikian, Fitria mengakui pengawasan di kawasan Malioboro tidak dapat sepenuhnya mengandalkan petugas karena luasnya area yang harus dipantau.
Wisatawan Diminta Aktif Melapor
Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat dan wisatawan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di kawasan Malioboro.
Layanan pengaduan telah disediakan melalui beberapa kanal, antara lain:
- Posko Reaksi Cepat di kawasan Malioboro.
- Papan informasi layanan pengaduan di kawasan Ketandan.
- Papan layanan di sebelah utara Teteg Malioboro.
- Saluran aduan resmi dan media sosial Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pengunjung yang mengalami kejadian tidak menyenangkan bisa langsung mendatangi Posko Reaksi Cepat terdekat atau menyampaikan laporan melalui saluran aduan resmi Pemkot dan media sosial kami. Kami pastikan aduan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus yang viral di media sosial tersebut kini masih dalam penelusuran Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemkot memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menjaga kawasan Malioboro tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh wisatawan.***