
TUGUJOGJA – Berapa bayar zakat fitrah 2026? Simak ketentuan resmi BAZNAS sebesar Rp50.000 per jiwa, besaran fidyah Rp65.000 per hari, cara menghitung zakat fitrah keluarga, serta waktu pembayarannya.
Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, umat Islam kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Penetapan besaran zakat fitrah setiap tahun menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat serta kondisi harga bahan pokok, terutama beras.
Untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar nilai zakat fitrah 2026 sebagai pedoman nasional. Ketetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sekaligus mendukung distribusi zakat yang tepat sasaran.
Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS RI, zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau 2026 M ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan setelah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi acuan resmi dalam pengelolaan zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS.
Secara prinsip, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW berupa kurma atau gandum. Di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversi ke dalam kilogram beras. Meski demikian, pembayaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan sepanjang nilainya setara dengan harga beras yang telah ditetapkan.
Ketentuan Fidyah Ramadan 2026
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.
Masih berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat menggantinya di lain waktu, maka perhitungannya adalah:
10 ร Rp65.000 = Rp650.000
Namun demikian, kebijakan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.
BAZNAS memberikan ruang fleksibilitas bagi Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Penyesuaian tetap harus selaras dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tanggung jawab pembayaran umumnya berada pada kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah keluarga terdiri dari:
- 1 kepala keluarga
- 1 istri
- 2 anak
Total anggota keluarga: 4 orang.
Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang adalah:
4 ร Rp50.000 = Rp200.000
Apabila dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi:
4 ร 2,5 kg = 10 kilogram beras
Pembayaran dapat dilakukan melalui BAZNAS, LAZ resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Penyaluran kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri. Ketentuan ini penting agar zakat fitrah benar-benar berfungsi sebagai penyucian jiwa sekaligus membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah.
Dengan adanya standar nasional sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per hari, pengelolaan zakat pada Ramadan 1447 H diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik di berbagai daerah.
***