Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Ketentuan dan Hitungannya Berikut

Bagikan :
Ilustrasi Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Ketentuan dan Hitungannya Berikut/Unsplash

TUGUJOGJA – Berapa bayar zakat fitrah 2026? Simak ketentuan resmi BAZNAS sebesar Rp50.000 per jiwa, besaran fidyah Rp65.000 per hari, cara menghitung zakat fitrah keluarga, serta waktu pembayarannya.

Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, umat Islam kembali mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Penetapan besaran zakat fitrah setiap tahun menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat serta kondisi harga bahan pokok, terutama beras.

Untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar nilai zakat fitrah 2026 sebagai pedoman nasional. Ketetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sekaligus mendukung distribusi zakat yang tepat sasaran.

Ketentuan Resmi Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS RI, zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau 2026 M ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan setelah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga  Berapa Batas Umur Mendaftar Sekolah Kedinasan 2025? Simak Syarat dan Ketentuannya

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi acuan resmi dalam pengelolaan zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS.

Secara prinsip, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW berupa kurma atau gandum. Di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversi ke dalam kilogram beras. Meski demikian, pembayaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan sepanjang nilainya setara dengan harga beras yang telah ditetapkan.

Ketentuan Fidyah Ramadan 2026

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.

Masih berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan tidak dapat menggantinya di lain waktu, maka perhitungannya adalah:

10 ร— Rp65.000 = Rp650.000

Baca juga  Niat Zakat Fitrah Lengkap: Panduan, Syarat, hingga Bacaan untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Namun demikian, kebijakan fidyah dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sebagai contoh, Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan dengan standar harga makanan layak di wilayah tersebut.

BAZNAS memberikan ruang fleksibilitas bagi Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Penyesuaian tetap harus selaras dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Menghitung Zakat Fitrah per Keluarga

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tanggung jawab pembayaran umumnya berada pada kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah keluarga terdiri dari:

  • 1 kepala keluarga
  • 1 istri
  • 2 anak

Total anggota keluarga: 4 orang.

Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang adalah:

4 ร— Rp50.000 = Rp200.000

Apabila dibayarkan dalam bentuk beras, maka perhitungannya menjadi:

4 ร— 2,5 kg = 10 kilogram beras

Pembayaran dapat dilakukan melalui BAZNAS, LAZ resmi, masjid, maupun panitia zakat terpercaya di lingkungan sekitar.

Baca juga  Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H? Ini Perkiraan Tanggal dan Keutamaannya

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Penyaluran kepada mustahik juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri. Ketentuan ini penting agar zakat fitrah benar-benar berfungsi sebagai penyucian jiwa sekaligus membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah.

Dengan adanya standar nasional sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per hari, pengelolaan zakat pada Ramadan 1447 H diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik di berbagai daerah.

***

 

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025