
TUGUJOGJA – Simak ketentuan berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 UNY yang wajib diperhatikan para peserta.
Tahapan Lapor diri menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan dan validasi data peserta secara resmi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UNY.
Lapor diri PPG UNY 2025 telah dibuka mulai Kamis, 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Tahapan dilaksanakan sepenuhnya secara online melalui laman resmi https://lapordiri.ppg.uny.ac.id.
Para peserta perlu memperhatikan dengan baik dokumen yang harus diunggah dan teliti saat memasukkan data ke situs lapor diri.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan ini, setiap peserta wajib menyiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana PPG UNY.
Melansir dari laman resmi ppg.uny.ac.id, berikut adalah daftar lengkap berkas dan ketentuan format yang harus diperhatikan.
Daftar Berkas Lapor Diri PPG UNY 2025
1. Pakta Integritas (format terlampir dari situs resmi)
2. Biodata Mahasiswa (boleh diketik atau ditulis tangan, format tersedia)
3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah
4. Ijazah S1 atau D-IV
5. Transkrip Nilai S1 atau D-IV
6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Keluarga (KK)
8. Surat Pernyataan Sehat, Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal (cukup satu dokumen)
9. Scan Surat Kepegawaian Terakhir
10. File Foto Berwarna, bukan hasil scan
11. Foto Cetak Ukuran 4×6 cm Berwarna (background merah, untuk biodata)
12. Nomor WhatsApp aktif, wajib digunakan selama proses PPG
Ketentuan Teknis Berkas yang Diunggah:
1. Format file yang diperbolehkan: PDF, PNG, JPG
2. Ukuran file: minimal 50 KB dan maksimal 500 KB
3. Semua file wajib hasil scan berwarna, bukan hitam putih
4. Scan harus terbaca dengan jelas, disarankan tidak menggunakan HP agar kualitas tetap optimal
5. Jika dokumen terdiri dari beberapa halaman, gabungkan dalam satu file PDF
Catatan Penting untuk Peserta PPG UNY 2025
1. Peserta tidak perlu membuat surat keterangan dari pihak rumah sakit atau kepolisian. Cukup membuat Surat Pernyataan Sehat, Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal dalam satu dokumen.
2. Bagi guru yang telah mutasi atau pindah sekolah (masih dalam naungan Kemendikbud), surat izin tetap diminta dari kepala sekolah di tempat yang baru.
3. Harap mengingat dengan baik username dan password akun SIMPKB serta akun Belajar.id karena digunakan sepanjang proses PPG.
4. Bagian biodata seperti jenis tempat tinggal dan alat transportasi dapat dipilih dari opsi yang tersedia: kost, asrama, jalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, dll.
5. Kolom NISN dan KPS bersifat opsional (boleh dikosongkan jika tidak tersedia).
6. Jika orang tua sudah meninggal, cukup tulis nama dan tambahkan keterangan (alm.).
Informasi PPG UNY dan format Pakta Integritas bisa dicek pada link resmi [KLIK DI SINI].
Ketelitian dalam proses lapor diri sangat menentukan kelancaran peserta dalam mengikuti PPG Guru Tertentu 2025 di UNY. Pastikan semua berkas sesuai ketentuan, hindari pengiriman file buram atau tidak lengkap karena bisa berakibat fatal pada status keikutsertaan Anda.
Jangan menunda dan segera akses laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id menggunakan nomor SIMPKB dan tanggal lahir untuk memulai proses. Semoga sukses menjadi pendidik profesional yang siap mencerdaskan generasi bangsa.
Demikianlah informasi ketentuan berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 UNY yang bisa segera dipersiapkan. Jangan sampai keliru!
***