
TUGUJOGJA – Rukun puasa dan syarat wajib puasa Ramadhan ternyata berbeda. Simak penjelasan lengkap beserta dalil Al Quran dan hadits agar puasa sah dan sesuai syariat.
Rukun puasa dan syarat wajib puasa Ramadhan ternyata berbeda. Simak penjelasan lengkap beserta dalil Al Quran dan hadits agar puasa sah dan sesuai syariat.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang perintahnya telah ditegaskan dalam Al Quran, salah satunya pada Surat Al-Baqarah ayat 183, serta diperkuat oleh berbagai hadits Rasulullah SAW. Meski dilaksanakan setiap tahun, masih banyak yang belum memahami secara tepat perbedaan antara rukun puasa dan syarat wajib puasa.
Padahal, keduanya memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. Rukun berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya pelaksanaan puasa, sedangkan syarat wajib menentukan apakah seseorang terkena kewajiban untuk berpuasa atau tidak.
Memahami Apa Itu Rukun Puasa
Secara umum, rukun puasa adalah unsur pokok yang harus ada dalam pelaksanaan ibadah puasa. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka puasa yang dijalankan menjadi tidak sah.
Dikutip dari situs Kementerian Agama Pekalongan, rukun puasa merupakan teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang akan berpuasa dan tidak boleh untuk ditinggalkan.
Dalam praktiknya, rukun puasa Ramadhan hanya terdiri dari dua hal, yakni niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
1. Niat
Niat menjadi fondasi utama dalam menjalankan puasa. Tanpa niat, puasa tidak dianggap sah. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
“Barang siapa tidak berniat puasa di waktu malam, maka tiada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Untuk puasa wajib seperti Ramadhan, qada Ramadhan, nazar, kafarat, dan fidyah haji, niat dibaca sejak masuk waktu salat Magrib hingga sebelum terbit fajar.
Adapun bacaan niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin an’adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita’ala
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Rukun kedua adalah imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 187:
فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ
Artinya: “…Maka kini campurilah mereka dan carilah apa yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT untukmu. Dan, makan minumlah sampai terang bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam, yakni fajar. Lalu, sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam…”
Menahan diri mencakup tidak makan, tidak minum, tidak melakukan hubungan suami istri, tidak muntah dengan sengaja, tidak keluar dari Islam, serta tidak berada dalam kondisi haid atau nifas bagi perempuan.
Syarat Wajib Puasa: Penentu Kewajiban
Berbeda dari rukun, syarat wajib puasa adalah kondisi yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban berpuasa. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban puasa tidak berlaku baginya.
Dalam buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan karya Saiyid Mahadir, Lc, dijelaskan bahwa terdapat tujuh syarat wajib puasa.
1. Beragama Islam
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: “Dari Abu Abdurrahman, yakni Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab ra, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad merupakan utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya ibadah haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di Bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Berakal
Orang yang berakal diwajibkan berpuasa. Berdasarkan ijma para ulama, orang gila atau hilang akal tidak dikenai kewajiban puasa.
3. Sehat
Seseorang yang sedang sakit dan dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah apabila berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.
4. Balig
Kewajiban puasa berlaku bagi yang telah mencapai usia balig. Pada anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah, sedangkan pada anak perempuan dengan datangnya haid.
5. Mampu
Allah SWT mewajibkan puasa bagi mereka yang mampu. Orang tua renta atau yang tidak sanggup berpuasa diperbolehkan tidak menjalankannya, namun wajib membayar fidyah sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “…Dan bagi orang yang berat dalam menjalankannya, wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin…”
6. Suci dari Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan bahkan tidak diperbolehkan menjalankannya. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:
“Kami (wanita yang haid ataupun nifas) diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.”
7. Tidak dalam Perjalanan Jauh
Musafir yang merasa kesulitan dalam menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Perbedaan Rukun dan Syarat Wajib Puasa
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukun puasa berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya pelaksanaan puasa. Tanpa niat dan menahan diri dari hal yang membatalkan, puasa tidak sah.
Sementara itu, syarat wajib puasa menentukan apakah seseorang terkena kewajiban menjalankan puasa atau tidak. Jika syarat tidak terpenuhi, maka kewajiban tersebut gugur.
Memahami perbedaan ini penting agar ibadah puasa yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat dan memperoleh keberkahan.***