Pengambilan Air Wajib Izin, BBWS Serayu Opak Tegaskan Komitmen Lindungi Sumber Air Lewat Penataan Perizinan

Bagikan :
BBWS Serayu Opak dorong kesadaran izin sebagai bentuk pelestarian alam. (Ist)

TUGUJOGJA Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) menegaskan komitmennya menjaga kelestarian sumber daya air di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya di wilayah selatan yang rawan kekeringan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis untuk menata pemanfaatan sumber air di wilayah dengan karakteristik beragam seperti Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.

Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air BBWS Serayu Opak, Tirto Atmaji, menyebut regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk menata pemanfaatan air agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Dengan adanya regulasi ini, kami ingin menciptakan kesatuan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Semua pihak yang berkegiatan di sarana dan prasarana sumber daya air, baik profit maupun non-profit, kami harapkan mengajukan izin,” ujar Tirto.

Ia menegaskan, perizinan bukan bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga ekosistem air.

“Ibaratnya seperti naik motor harus punya SIM. Nah, izin ini bentuk tanggung jawab agar kami bisa bantu mengawasi dan menjaga kelestariannya,” tambahnya.

Baca juga  Tekan Peredaran Miras, Polres Bantul Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Cegah Kegiatan Ilegal dan Tumpang Tindih

BBWS Serayu Opak menyoroti masih banyaknya aktivitas pengambilan air di lapangan yang belum tercatat resmi.

Beberapa pihak diketahui mengambil air dari mata air, sungai, atau air tanah tanpa izin yang sah. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam pengawasan dan perencanaan sumber daya air secara komprehensif.

“Kalau pengambilan air dilakukan tanpa izin, maka kami tidak bisa tahu berapa volume yang diambil dan bagaimana dampaknya terhadap sumber air di sekitarnya. Ini bisa menimbulkan konflik antar pengguna air,” jelas Tirto.

Untuk mengatasi hal tersebut, BBWS SO gencar mensosialisasikan dua regulasi kunci, yakni Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023.

“Kalau Permen 02 itu untuk kegiatan yang belum dilaksanakan, istilahnya kita permisi dulu. Sedangkan Permen 03 ini untuk kegiatan yang sudah berjalan sebelum tahun 2023,” ujarnya.

Dengan penataan izin yang jelas, pemerintah dapat mencatat volume pengambilan air, mengatur distribusinya, dan meminimalkan risiko tumpang tindih pemanfaatan antarwilayah.

Baca juga  Link Download Logo dan Tema Hari Pahlawan 2025 Resmi

Izin Wajib, Tapi Gratis dan Mudah

Menurut Tirto, setiap pengambilan air, termasuk yang volumenya di bawah 100 meter kubik per bulan, tetap wajib memiliki izin atau minimal surat persetujuan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap pemanfaatan air dilakukan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab.

“Kalau ada yang belum sesuai, maka harus disesuaikan supaya tidak dianggap melanggar aturan,” tegasnya.

Tirto memastikan, pengurusan izin tidak dipersulit dan sepenuhnya bebas biaya. Prosesnya dilakukan secara transparan, dengan pendampingan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus izin.

“Kalau baru pertama kali mungkin agak bingung, tapi kami fasilitasi. Di sini kami juga sediakan ruang diskusi kalau ada kesulitan atau data yang belum lengkap,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan izin membantu pemerintah dalam memantau debit air dan menjaga agar penggunaan tidak melebihi kapasitas sumbernya.

Dengan begitu, keberlanjutan sumber daya air dapat terjamin, terutama bagi masyarakat yang hidup di daerah rawan kekeringan.

Baca juga  Inpres Tahap III Dimulai, Gunungkidul Bangun Jaringan Irigasi Rp 61 Miliar

Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Air

Tirto mengajak masyarakat untuk melihat izin bukan sebagai beban administratif, melainkan bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Menurutnya, dengan tertib perizinan, pemerintah dapat memetakan kebutuhan air, melakukan pengawasan, serta memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

“Mari kita jaga kawasan air, sungai, dan air tanah dengan cara lebih sadar. Salah satunya dengan mengurus izin, supaya anak cucu kita nanti bisa menikmati mata air, bukan hanya air matanya,” ujarnya.

Penerapan peraturan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi DIY, daerah yang dikenal kaya sumber air tetapi juga menghadapi ancaman kekeringan musiman.

Melalui tata kelola izin yang teratur, BBWS Serayu Opak berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber air.

Air, kata Tirto, bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi juga warisan penting yang harus dijaga bersama. Dengan izin yang tertib dan kesadaran kolektif, sumber air dapat terus mengalir, membawa manfaat bagi kehidupan sekarang dan masa depan.

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025