
TUGUJOGJA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY kembali menjalin kolaborasi strategis dalam bidang regulasi.
Salah satu upaya terbarunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tenaga Ahli Bupati pada Senin, 5 Mei 2025.
Raperbup ini merupakan bentuk pengaturan yang lebih sistematis terhadap peran dan fungsi Tenaga Ahli Bupati. Dalam pelaksanaannya, tenaga ahli akan memberikan masukan dan rekomendasi berbasis keahlian untuk mendukung kebijakan serta program pembangunan daerah secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Sinergi antara Kemenkumham DIY dan Pemkab Gunungkidul selama ini berjalan sangat baik. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang berkualitas demi menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Hj. Endah Subekti Kuntariningsih mengapresiasi dukungan dari Kemenkumham DIY. Ia menyebut, pendampingan ini sangat membantu dalam memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip good governance.
“Dengan adanya Raperbup ini, kami berharap peran tenaga ahli dapat lebih terstruktur dan optimal dalam mendukung pembangunan Gunungkidul,” kata Endah.
Proses harmonisasi ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum, asas keadilan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Kanwil Kemenkumham DIY memastikan bahwa penyusunan setiap pasal dalam draft Raperbup berjalan cermat, mengikuti norma dan standar hukum yang berlaku.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah. Ke depan, kerja sama semacam ini dapat terus diperkuat demi mendukung percepatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Gunungkidul. (ef linangkung)