Raperda Pariwisata Berbasis Budaya, Wagub DIY Pertanyakan Peran Pemerintah Kalurahan

Bagikan :
Raperda Pariwisata Berbasis Budaya/Foto: Pemda DIY

TUGUJOGJA– Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, mempertanyakan kejelasan pengaturan peran Pemerintah Kalurahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan.

Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, saat meneruskan pendapat Gubernur DIY atas usulan Raperda dari DPRD.

Penyesuaian Raperda

Dalam rapat tersebut, Sri Paduka menyoroti pentingnya penyesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut telah secara tegas membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pengaturan terhadap desa atau kalurahan.

“Dengan diksi ‘di kalurahan dan kelurahan’ dalam judul Raperda, semestinya pengaturan ini mencerminkan peran aktif dari Pemerintah Kalurahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, justru peran tersebut tidak tampak dalam muatan Raperda ini,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka juga menyoroti Pasal 5 ayat (3) dalam draf Raperda. Ayat ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata.

Baca juga  Harga Cabai Tembus Rp80 Ribu Jelang Nataru, TPID DIY dan Gunungkidul Lakukan Sidak dan Antisipasi Lonjakan Bahan Pokok

Namun belum ada penjelasan mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, khususnya antara bidang pariwisata dan kebudayaan.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, Raperda ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk kabupaten/kota, pemerintah kalurahan/kelurahan, serta unsur Kasultanan dan Kadipaten.

Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar proses penyempurnaan Raperda juga melibatkan semua pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang menyeluruh.

Selain membahas Raperda, Sri Paduka juga membacakan sambutan Gubernur DIY mengenai Catatan dan Rekomendasi DPRD DIY terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2024 pada 27 Maret lalu.

Dalam sambutannya, Sri Paduka mengapresiasi pencermatan DPRD DIY melalui pembentukan pansus dan proses pendalaman bersama OPD terkait. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan pembangunan yang perlu dituntaskan, terutama dalam kualitas pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.

“Saya menyadari masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, termasuk pengaruh dinamika global serta kebijakan pemerintah pusat yang harus kita tindak lanjuti secara adaptif dan bertanggung jawab,” tegas Sri Paduka (ef linangkung)

Baca juga  Toko Laptop Jogja Terdekat dan Serba Ada, Cocok Buat Mahasiswa dan Pekerja

situs toto

situs toto

toto togel

situs gacor

situs gacor

situs slot

toto togel

togel resmi

situs toto

link gacor

toto togel

slot resmi

situs toto

link slot

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian