
TUGUJOGJA – Ruang Terbuka Hijau atau RTH kini menjadi pembahasan yang semakin sering terdengar di berbagai forum perkotaan. Keberadaannya bukan lagi sekadar pelengkap tata kota, melainkan elemen penting yang berperan sebagai paru-paru wilayah.
Sebab, fungsi utamanya ialah menjaga kualitas udara, mengatur iklim mikro, serta memberikan ruang bagi warga untuk mendapatkan udara segar di tengah padatnya permukiman.
Namun, apakah Kota Yogyakarta sudah memiliki RTH yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya?
Persentase RTH Jogja Masih di Bawah Standar Ideal
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tahun 2024, luas RTH yang ada baru mencapai 23,351 persen dari total wilayah kota.
Angka ini masih jauh dari target minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu 30 persen untuk kawasan perkotaan.
Kekurangan ini tentu berimplikasi pada beragam aspek, mulai dari berkurangnya kualitas udara hingga menurunnya kenyamanan lingkungan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota untuk menemukan solusi yang tepat.
Mengingat Yogyakarta merupakan kota dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan lahan menjadi faktor yang membuat penambahan RTH tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Upaya Pemerintah Menambah Ruang Hijau
Meskipun kondisinya belum ideal, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menambah luas RTH, salah satunya dengan pembangunan RTH publik berbasis kampung.
Contohnya dapat dilihat di Kampung Mendungan, di mana ruang hijau tidak hanya dipenuhi vegetasi, tetapi juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti pendopo untuk kegiatan warga, sarana bermain anak, dan toilet umum.
Tidak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025 ini, Pemkot Yogyakarta berencana membangun RTH publik di empat lokasi baru, yaitu Giwangan RW 07 seluas 318 meter persegi, Pakuncen RW 06 seluas 765 meter persegi, Prenggan RW 04 seluas 399 meter persegi, dan Prenggan RW 11 Tegalgendu seluas 625 meter persegi.
Seluruh lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot sehingga dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Konsep Penataan – Ekologi dan Sosial Berjalan Seimbang
Penataan RTH publik di Yogyakarta dirancang dengan mengutamakan fungsi ekologi. Jenis vegetasi yang ditanam pun beragam, mulai dari pohon keras, tanaman perdu, semak, hingga rumput.
Menariknya, Pemkot juga berupaya menanam kembali jenis-jenis tanaman yang mulai jarang ditemukan di kota, seperti duwet putih.
Di sisi lain, tanaman yang umum seperti tabebuya, ketapang kencana, dan sawo kecik tetap dipertahankan untuk memperkaya keanekaragaman hayati.
Selain berperan menjaga ekosistem, RTH juga menjadi pusat aktivitas sosial. Fasilitas seperti pendopo, gazebo, dan taman bermain dirancang untuk mendorong interaksi warga.
Keberadaan area ini sangat penting, mengingat keterbatasan lahan di kawasan perkotaan sering kali menyulitkan masyarakat menemukan tempat untuk berkegiatan bersama.
Dampak RTH bagi Lingkungan Kota
Manfaat RTH publik tidak bisa dirasakan secara instan. Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar dua tahun supaya pepohonan yang ditanam dapat memberikan efek nyata terhadap kualitas udara.
Namun, manfaat ekologisnya sangat signifikan. Pepohonan mampu meningkatkan suplai oksigen, mengurangi polusi, dan menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk di tengah kepadatan bangunan.
Lebih dari sekadar fungsi ekologis, RTH juga memiliki nilai sosial dan budaya. Warga bisa memanfaatkannya untuk berkumpul, berolahraga, atau sekadar bersantai menikmati udara segar.
Dengan demikian, RTH bukan hanya soal menambah jumlah pohon, melainkan juga menciptakan ruang hidup yang lebih sehat dan harmonis bagi seluruh warga kota.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Keterbatasan lahan memang menjadi kendala utama dalam penambahan RTH di Yogyakarta. Namun, dengan inovasi tata ruang dan dukungan masyarakat, target 30 persen RTH bukan hal yang mustahil dicapai.
Partisipasi warga, seperti memanfaatkan halaman rumah atau lahan kosong untuk menanam pohon, juga dapat menjadi kontribusi penting bagi terciptanya kota yang lebih hijau.
Pada akhirnya, keberadaan RTH yang memadai akan membawa manfaat besar, baik dari sisi lingkungan maupun kualitas hidup masyarakat.
Dan kini diharapkan ruang hijau di Kota Yogyakarta bisa terus bertambah, dan juga bermanfaat bagi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warganya.***