Sewakan Tanah Kas Desa tanpa Izin Gubernur, Empat Pamong Kalurahan Maguwoharjo Jadi Tersangka

Bagikan :
Kombes Pol Ihsan saat memberi keterangan pers terkait kasus penyewaan ilegal tanah desa di Maguwoharjo.. (Dok Polda DIY)

TUGUJOGJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan empat perangkat Kalurahan Maguwoharjo sebagai tersangka dalam kasus penyewaan tanah kas desa secara ilegal.

Para pamong desa ini terbukti menyewakan lahan tanpa izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan dalam proses penyidikan.

Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pamong Desa

Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap bahwa keempat tersangka menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka untuk menyewakan tanah kas dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo kepada pihak swasta dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Penyewaan ini berlangsung tanpa melalui prosedur perizinan dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Modus para tersangka yakni menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga tanpa izin resmi gubernur, kemudian menerima uang sewa dan membagi hasilnya tanpa melalui prosedur legal,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Baca juga  Berapa Hari Lagi Ramadhan 2026? Ini Perkiraan Tanggal Mulai Puasa dan Jadwal Libur Idul Fitri

Identitas Empat Tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:

  • K (59), Lurah Maguwoharjo, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
  • S (59), Dukuh Pugeran, yang menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² selama 20 tahun.
  • E-S (55), Jogoboyo, yang melakukan penyewaan di beberapa persil tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi.
  • N (50), Danarta, yang menyewakan tanah pelungguh dua kali di Persil Seb 185 untuk jangka waktu 5 dan 1 tahun.

Dari hasil audit Inspektorat DIY, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp805.600.000. Sementara itu, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp272.500.000 sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen perjanjian sewa dan bukti administrasi lainnya.

Rangkaian Penyewaan tanpa Izin Gubernur

Tersangka K selaku Lurah menyewakan tanah kas desa di Persil 198 seluas 2.500 m² kepada pihak swasta bernama KWW selama 20 tahun dengan tarif Rp12.500.000 per tahun. Ia juga menyetujui penyewaan lainnya yang dilakukan oleh bawahannya.

Tersangka S, selaku Dukuh, menyewakan lahan pelungguh di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan tarif Rp32.910.000 per tahun.

Baca juga  Sleman Siap Kirim Sampah ke Lokasi Pengolahan untuk Dukung Program Sampah jadi Energi Listrik

Tersangka E-S melakukan penyewaan di lima persil, yaitu Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200 dengan tarif sewa antara Rp2.500.000 hingga Rp8.000.000 per tahun.

Sementara itu, tersangka N dua kali menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185, yakni sewa selama 5 tahun senilai Rp50.000.000 dan sewa satu tahun senilai Rp20.000.000.

Menurut Kombes Pol Ihsan, berkas perkara tiga tersangka yakni S, E-S, dan N telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan untuk diproses di pengadilan.

Pasal-Pasal Berat Menjerat Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan untuk memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 11: Penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka yaitu penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Penataan Total Parangtritis Dimulai, Semua Akses Pantai Akan Diawasi Mulai 1 Juli 2026 untuk Cegah Kebocoran Retribusi

Polda DIY Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Desa

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen kuat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lingkup pemerintahan desa.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap tindakan korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara dan dilakukan oleh aparatur pemerintah,” ujarnya.

Polda DIY mengimbau seluruh perangkat desa di wilayah DIY untuk menjalankan tata kelola tanah desa secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pamong desa agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Berita Terbaru

fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus
Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret di Jogja
Fakta Sejarah Monumen Serangan Umum 1 Maret, Simbol Perlawanan Indonesia yang Mendunia
Fenomena Kekeringan Gunungkidul
Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

film pendek mijil

Film Pendek “Mijil” Angkat Kisah Tiga Pemuda Candirejo Ubah Lahan Kering Jadi Sentra Bawang Merah