TUGUJOGJA – Sebanyak 18.680 lembar rupiah palsu hasil temuan 2015โ2025 dimusnahkan KPwBI DIY bersama Botasupal DIY di Yogyakarta.
Sebanyak 18.680 lembar rupiah palsu hasil temuan sepanjang 2015โ2025 dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPwBI DIY), Jumat (28/8/2026). Pemusnahan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY ini dilakukan untuk mencegah uang palsu kembali masuk ke peredaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Belasan ribu lembar tersebut merupakan akumulasi temuan selama 10 tahun. Sumbernya beragam, mulai dari laporan masyarakat, perbankan, Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY.
Pemusnahan tidak dilakukan terhadap uang yang baru ditemukan begitu saja. Setiap lembar terlebih dahulu melewati proses pemeriksaan untuk memastikan status keasliannya.
Rupiah Palsu Diperiksa Sebelum Dimusnahkan
Bank Indonesia melakukan klarifikasi terhadap setiap temuan dengan melibatkan tenaga ahli dan pengujian laboratorium. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan bahwa uang yang masuk dalam daftar pemusnahan benar-benar dinyatakan sebagai rupiah palsu.
Setelah hasil pemeriksaan menetapkan status uang tersebut, barang bukti diserahkan kepada kepolisian melalui berita acara. Proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan kemudian dilakukan setelah tahapan klarifikasi dan penanganan barang bukti selesai. Uang palsu tersebut dimusnahkan menggunakan metode pembakaran dengan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak dapat kembali digunakan sebagai alat transaksi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Komitmen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah,” ujar Sri Darmadi Sudibyo dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
Pemusnahan Libatkan Banyak Unsur
Pemusnahan 18.680 lembar rupiah palsu tersebut melibatkan berbagai lembaga yang tergabung dalam penanganan pemberantasan rupiah palsu di DIY.
Unsur yang terlibat antara lain KPwBI DIY, Ditreskrimsus Polda DIY, BINDA DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Yogyakarta, perwakilan perbankan, serta PJPUR.
Keterlibatan sejumlah institusi menunjukkan bahwa penanganan uang palsu tidak berhenti pada proses menemukan dan menyita lembaran yang dicurigai.
Ada rangkaian pemeriksaan untuk menentukan keaslian, proses hukum terhadap barang bukti, hingga pemusnahan setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Bagi masyarakat, langkah tersebut penting karena uang palsu yang kembali masuk ke transaksi tunai berpotensi merugikan orang yang menerimanya. Karena itu, kewaspadaan saat menerima uang tunai tetap menjadi bagian penting dalam memutus peredarannya.
BI Ingatkan Masyarakat Pakai Metode 3D
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan tampilan sekilas ketika menerima uang rupiah. Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Metode tersebut digunakan untuk membantu masyarakat mengenali karakteristik dan unsur pengaman pada rupiah asli.
Saat bertransaksi menggunakan uang tunai, masyarakat dapat memeriksa uang yang diterima sebelum meninggalkan lokasi transaksi. Jika menemukan lembar yang diragukan, uang tersebut sebaiknya tidak digunakan kembali untuk membayar.
Masyarakat dapat membawa uang yang diragukan keaslianya untuk diklarifikasi melalui Bank Indonesia atau melaporkannya kepada kepolisian.
Langkah tersebut lebih aman daripada mengedarkan kembali uang yang belum dipastikan keasliannya.
Kenali Rupiah dengan 3D
- Dilihat: perhatikan tampilan dan karakteristik uang rupiah.
- Diraba: rasakan bagian uang yang memiliki tekstur atau ciri tertentu.
- Diterawang: periksa unsur pengaman yang dapat terlihat ketika uang diterawang.
Pemeriksaan dapat dilakukan terutama ketika masyarakat menerima uang tunai dalam jumlah atau kondisi yang membuat keasliannya diragukan.
BI Kampanyekan Gerakan 5 Jangan
Selain mengingatkan masyarakat mengenai uang palsu, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat menjaga kondisi fisik rupiah.
Kondisi uang yang terawat membuat karakteristik dan unsur pengamannya lebih mudah dikenali. Kampanye Rawat Rupiah dilakukan melalui prinsip 5 Jangan.
Prinsip tersebut terdiri dari:
- Jangan Dilipat
- Jangan Dicoret
- Jangan Distapler
- Jangan Diremas
- Jangan Dibasahi
Kebiasaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga rupiah agar tetap layak digunakan dalam transaksi sekaligus mempertahankan ciri fisiknya.
Uang Palsu Bukan Hanya Persoalan Aparat
Temuan 18.680 lembar rupiah palsu selama periode 2015โ2025 menunjukkan bahwa upaya pemberantasan uang palsu membutuhkan rantai penanganan yang panjang.
Masyarakat menjadi salah satu titik penting dalam rantai tersebut. Laporan mengenai uang yang dicurigai palsu dapat membantu otoritas melakukan pemeriksaan dan mencegah uang tersebut berpindah tangan lagi.
Perbankan dan PJPUR juga memiliki peran melalui proses pengolahan uang yang masuk dari transaksi masyarakat. Dari proses tersebut, lembaran yang dicurigai dapat ditemukan dan diteruskan untuk pemeriksaan.
Pemusnahan yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026) menjadi tahap akhir bagi ribuan lembar uang palsu yang telah dikumpulkan selama satu dekade.
Bagi masyarakat Yogyakarta, pesan yang dibawa dari kegiatan tersebut cukup sederhana: ketika menerima uang tunai, jangan langsung memasukkannya ke dompet atau menggunakannya untuk transaksi berikutnya.
Luangkan waktu untuk mengenali cirinya. Jika ragu, lakukan pemeriksaan dan laporkan melalui jalur resmi.
Dengan demikian, pemberantasan rupiah palsu tidak hanya berlangsung di ruang penegakan hukum. Pencegahan juga dimulai dari tangan masyarakat yang lebih teliti ketika menerima dan menggunakan uang rupiah.***





