
TUGUJOGJA – Viral dugaan penipuan berkedok tes TOEFL saat MPLS di Yogyakarta. Ratusan siswa diduga dipaksa membayar Rp100 ribu, Disdikpora DIY tegaskan tak pernah memberi izin.
Dugaan penipuan berkedok sosialisasi tes TOEFL saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah kisah para siswa viral di media sosial.
Ratusan peserta didik baru mengaku mendapat tekanan untuk membayar biaya sebesar Rp100.000 hanya dalam waktu 15 menit kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan dan mencatut nama instansi pemerintah.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) itu kini tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas memastikan tidak pernah memberikan izin maupun menjalin kerja sama dengan pihak yang menggelar kegiatan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa membagikan pengalaman mereka melalui media sosial. Unggahan tersebut memicu respons luas dari masyarakat yang mempertanyakan pengawasan terhadap pihak luar yang masuk ke lingkungan sekolah selama MPLS.
Diduga Manfaatkan Kegiatan MPLS untuk Menawarkan Tes Berbayar
Berdasarkan kronologi yang beredar, kegiatan berlangsung di sebuah ruang kelas yang diikuti sekitar 108 siswa dari tiga rombongan belajar yang digabung menjadi satu.
Dua orang yang mengaku berasal dari sebuah lembaga berinisial “Yogya***” mengambil alih jalannya kegiatan. Sejak awal sesi, suasana disebut berlangsung penuh tekanan.
Seorang pria berinisial “Ifn” membuka acara dengan melarang siswa berbicara maupun menggunakan telepon genggam. Pelanggaran terhadap aturan tersebut disebut akan berujung pada pengusiran dari ruangan.
Setelah itu, rekannya yang berinisial “Iyn” melanjutkan penyampaian materi. Namun, menurut pengakuan para siswa, sesi tersebut justru diwarnai ucapan bernada merendahkan sekolah tempat mereka belajar serta berbagai klaim yang belakangan dipertanyakan kebenarannya.
Pelaku disebut menyatakan bahwa sertifikat TOEFL dari lembaganya merupakan syarat penting untuk lulus SMA, mempermudah masuk perguruan tinggi, hingga meningkatkan peluang menjadi anggota TNI maupun Polri.
Untuk memperkuat keyakinan peserta, ia juga mengaku memiliki latar belakang akademik tertentu, mulai dari lulusan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pernah melanjutkan pendidikan ke Belanda, hingga menolak beasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Nama Disdikpora DIY dan Polda DIY Dicatut
Tekanan kepada para siswa semakin kuat ketika pelaku disebut membawa nama Disdikpora DIY dan Polda DIY sebagai bentuk legitimasi kegiatan.
Setelah itu, mereka menawarkan layanan tes TOEFL dengan tarif awal Rp400.000 yang kemudian disebut mendapat potongan khusus menjadi Rp100.000 apabila dibayar saat itu juga.
Para siswa hanya diberi waktu sekitar 15 menit untuk menentukan keputusan.
Sebagian membayar secara tunai di dalam kelas, sedangkan peserta lainnya diarahkan melakukan pembayaran melalui transfer bank maupun QRIS di bagian belakang ruangan.
Kecurigaan Muncul Setelah Kegiatan Berakhir
Sekitar 10 menit setelah kegiatan selesai, sejumlah siswa mulai mencermati kuitansi pembayaran yang mereka terima.
Mereka menemukan beberapa kejanggalan, termasuk alamat kantor dan nomor telepon yang tercantum pada kuitansi yang disebut tidak dapat diverifikasi.
Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa layanan yang dijual bukan sertifikasi TOEFL resmi, melainkan English Proficiency Test (EPT) berbasis daring dengan sertifikat digital dalam format PDF.
Temuan tersebut kemudian dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Dari penelusuran yang dilakukan para siswa, dugaan praktik serupa disebut tidak hanya terjadi di Yogyakarta, tetapi juga diduga pernah muncul di sejumlah daerah lain seperti Klaten, Solo, Kediri, Wonogiri, dan Tegal.
Disdikpora DIY Tegaskan Tidak Pernah Memberi Izin
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, maupun menjalin kerja sama dengan lembaga yang bersangkutan.
“Berkaitan dengan pencatutan nama, Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya,” tegas Suci, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, hingga kini Disdikpora DIY memang belum menerima laporan resmi dari sekolah maupun orang tua siswa. Meski demikian, investigasi tetap dilakukan melalui Balai Pendidikan Menengah di kabupaten dan kota.
“Kami akan meminta Balai Dikmen kabupaten dan kota untuk menginvestigasi kronologi kejadian serta mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung,” ujarnya.
Sekolah Diminta Perketat Verifikasi Pihak Eksternal
Disdikpora DIY menegaskan bahwa kegiatan MPLS seharusnya berfokus pada proses pengenalan lingkungan sekolah dan pendidikan karakter, bukan menjadi ruang bagi aktivitas komersial yang membebani peserta didik.
Dinas juga mengingatkan seluruh sekolah agar memperketat proses verifikasi terhadap pihak luar yang mengaku membawa surat tugas atau rekomendasi dari instansi pemerintah.
Di sekolah yang menjadi lokasi dugaan kejadian, perwakilan siswa kini mengumpulkan seluruh kuitansi pembayaran sebagai barang bukti yang akan diserahkan kepada pihak sekolah.
Sekolah disebut telah menyatakan kesediaan untuk menalangi pengembalian dana milik siswa yang diduga menjadi korban.
Sementara itu, Disdikpora DIY juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terkait pencatutan nama instansi pemerintah setelah seluruh bukti terkumpul.
“Berkaitan dengan pencatutan dinas dalam kasus ini, kami akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum untuk mengkaji langkah hukum terkait pencatutan nama instansi ini setelah bukti-bukti sudah kami dapatkan,” kata Suci.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman. Pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap peserta didik selama pelaksanaan MPLS menjadi prioritas, termasuk mencegah segala bentuk intimidasi maupun praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.***