Viral Unggahan Ibu Korban Penganiayaan di Sleman, Polisi Jelaskan Alasan Anak Jadi Tersangka

Bagikan :
Polresta Sleman klarifikasi soal unggahan viral seorang ibu protes anaknya yang merupakan korban kekerasan dijadikan tersangka. foto: instagram/polrestasleman

TUGU JOGJA – Sebuah unggahan di grup Facebook “Info Cegatan Jogja” menarik perhatian warganet. Seorang ibu meluapkan keresahannya terkait kasus penganiayaan yang menimpa anaknya berisnisial S di Gancahan 6, Godean, Sleman, yang terjadi pada 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menyuarakan kekecewaannya karena anaknya yang diduga sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

“SURAT TERBUKAAAA Mohon keadilan buat anak saya s****. ANAK SAYA KORBAN PENGEROYOKAN KENAPA BISA DIJADIKAN TERSANGKA..????” tulis akun tersebut, seraya menyebut sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Bupati Sleman.

Ibu tersebut mengklaim bahwa anaknya dikeroyok oleh sekitar tujuh anak, namun hanya tiga yang dijadikan tersangka, sementara anaknya malah menjadi pihak yang dituduh. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman tidak mendapatkan tanggapan, bahkan nomornya diblokir.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Imanuel Siahaan, memberikan penjelasan terkait kronologi dan status hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. Kasus keributan ini sendiri terjadi pada Minggu (16/7/2024) lalu.

Baca juga  Misteri Mobil Terparkir Sebulan di Condongcatur Terungkap, Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Tewas Mengering di Dalamnya

“Kami ingin menjelaskan kronologis, yaitu pada awal mula saat lomba takbir terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan keributan yang dialami oleh kedua belah pihak,” terang Imanuel pada Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, awal keributan dipicu oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak berinisial R terhadap anak berinisial S (yang diduga sebagai anak pelapor dalam unggahan). S kemudian membalas kekerasan tersebut kepada R, dan diikuti oleh anak-anak lain berinisial F dan A yang turut melakukan kekerasan terhadap S. Akibat kejadian itu, S membuat laporan dan pihak kepolisian menetapkan R, F, dan A sebagai tersangka.

Namun, beberapa bulan kemudian, anak R melaporkan balik S atas insiden yang sama.

“Untuk menjawab pertanyaan kenapa dari 7 orang yang diduga melakukan kekerasan oleh pemilik akun Facebook hanya 3 yang dijadikan tersangka, jawabannya adalah karena dari hasil penyidikan yang memenuhi dua unsur alat bukti hanya tiga pelaku anak yaitu R, F, dan A,” tegas Imanuel.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut.

“Alasan mengapa anak S ditetapkan menjadi pelaku anak, dikarenakan salah satu dari ketiga pelaku anak juga telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak S. Dari pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup maka anak S terpenuhi untuk dijadikan sebagai pelaku anak,” imbuhnya.

Baca juga  Ini Pengakuan Pria yang Mengaku Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Sleman, Padahal Lukai Diri Sendiri

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara tuntas dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam mencegah kenakalan remaja.

“Kami Polresta Sleman berkomitmen akan menangani kasus dengan tuntas dan transparan,” tutup Imanuel.

toto slot

slot gacor

togel online

situs slot

situs togel

situs toto

toto togel

toto togel

situs gacor

link gacor

situs togel

situs slot

situs toto

toto togel

situs togel

link togel

situs slot

toto togel

bandar togel

situs toto

link slot

situs gacor

toto slot

situs slot

link slot

situs gacor

link slot

situs slot

toto togel

toto slot

situs slot

toto slot

toto togel

situs slot

situs toto

togel online

toto 4d

link gacor

link togel

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian