
Menyambut bulan suci Ramadan, Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menekankan pentingnya menghormati bulan Ramadan dengan tidak bermain petasan.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” ujar Novita, Sabtu (1/3/2025).
Novita menjelaskan bahwa penggunaan bahan peledak, termasuk petasan, memiliki ancaman hukum yang berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.
Selain itu, aturan mengenai tindak pidana petasan juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 308 disebutkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun jika menimbulkan bahaya bagi orang atau barang. Hukuman ini dapat meningkat menjadi 12 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan maksimal 15 tahun jika menyebabkan kematian.
Polres Bantul akan mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengintensifkan patroli subuh di sejumlah lokasi yang sering digunakan untuk menyalakan petasan, termasuk di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
“Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelas Novita.
Razia dan patroli akan digelar setiap pagi selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” tambahnya.
Ledakan Petasan di Tahun Sebelumnya
Imbauan ini tidak lepas dari berbagai insiden ledakan petasan yang terjadi di Bantul pada tahun sebelumnya. Salah satu kejadian terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, pada Minggu (10/3/2024), yang menyebabkan empat orang mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian serupa terjadi di Argodadi, Sedayu, pada Sabtu (4/5/2024), di mana seorang anak mengalami luka parah akibat ledakan petasan, termasuk patah tulang pada tangan kiri. Insiden lain terjadi di sebuah pondok pesantren di Gadingsari, Sanden, Bantul, pada Selasa (18/6/2024), yang mengakibatkan empat santri terluka, salah satunya mengalami cedera serius pada tangan kanan.
Menanggapi insiden-insiden tersebut, Kapolres Bantul kembali menegaskan larangan bermain petasan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” pungkas Novita.
slot gacor
jacktoto
slot online
jacktoto
jacktoto
toto slot
toto slot
slot gacor
toto slot