Kronologi Kasus Wanita Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun

Bagikan :
Ilustrasi Kronologi Kasus Wanita Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun/Unsplash

TUGUJOGJA –Kronologi kasus wanita Bandung berinisial YTR yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat, sementara pelaku masih diburu polisi.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial TH, hingga menyebabkan kondisi fisik dan kesehatannya memburuk.

Peristiwa yang terungkap pada Juni 2026 itu diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Hingga kini, pihak Polda Jawa Barat masih memburu terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri saat hendak diamankan.

Berawal dari Perkenalan pada 2023

Berdasarkan keterangan keluarga, YTR mengenal TH pada 2023 dalam sebuah konser musik di Kota Bandung. Setelah menjalin hubungan dengan pria tersebut, korban perlahan mulai sulit dihubungi oleh keluarganya.

Korban diketahui meninggalkan tempat kerja dan tempat tinggalnya tanpa memberikan informasi kepada keluarga. Berbagai upaya pencarian sempat dilakukan, termasuk menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial. Namun, selama bertahun-tahun keluarga tidak memperoleh petunjuk pasti mengenai keberadaan korban.

Dalam rentang waktu tersebut, keluarga sempat menerima sejumlah pesan WhatsApp yang mengatasnamakan korban. Namun isi pesan dianggap tidak mencerminkan karakter korban sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pihak lain.

Baca juga  Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Sremo Kulon Progo, Warga Sempat Kira Pingsan

Korban Ditemukan di Rumah Kos Cileunyi

Titik terang muncul pada Juni 2026 setelah keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan YTR. Dari hasil penelusuran, korban diketahui sempat tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan penjaga kos, korban dibawa ke lokasi tersebut pada 9 Maret 2026 oleh seorang pria yang mengaku sebagai suaminya. Saat tiba, kondisi korban sudah sangat lemah dan kesulitan berjalan.

Selama tinggal di kos, korban disebut jarang bahkan nyaris tidak pernah terlihat keluar kamar. Penghuni kos juga menaruh perhatian karena korban kerap ditinggalkan sendirian dalam kondisi tidak sehat.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Pada 12 Juni 2026, keluarga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta sejumlah luka lain di tubuhnya.

Korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan serius. Salah satu matanya disebut sudah tidak dapat berfungsi, sementara kondisi mata lainnya juga mengalami kerusakan yang cukup parah.

Selain luka fisik, korban diduga mengalami trauma akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, korban sempat mengalami kesulitan berbicara dan berjalan ketika pertama kali ditemukan.

Baca juga  Jadwal Lengkap Pasar Kangen TBY 2025, Catat Tanggal dan Lokasinya

Pihak kepolisian menduga penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp52 juta.

Polisi Duga Korban Disekap Selama Tiga Tahun

Polda Jawa Barat menyebut korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun oleh pria yang merupakan kekasihnya. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga, penjaga kos, serta kondisi korban saat ditemukan.

Keterangan keluarga juga membantah klaim bahwa korban dan terduga pelaku telah menikah. Menurut keluarga, hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.

Sementara itu, penjaga kos mengaku sempat merasa curiga terhadap perilaku pria yang tinggal bersama korban. Terduga pelaku disebut semakin tertutup dan kerap menunjukkan sikap yang membuat penghuni kos lain merasa tidak nyaman.

Pelaku Masih Diburu Polisi

Hingga 22 Juni 2026, terduga pelaku berinisial TH masih berstatus buron. Polisi menyatakan telah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan berhasil berpindah lokasi sebelum diamankan.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Polda Jawa Barat. Aparat juga terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban selama tiga tahun terakhir.

Baca juga  3 Kandidat Pengganti Patrick Kluivert Pasca Dipecat PSSI, Akankah Kembali ke Shin Tae Yong?

Korban berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.***

penidabet

situs togel

situs togel

slot gacor

situs togel

situs togel

toto togel

situs gacor

toto togel

situs togel

situs togel

toto togel

toto togel

situs togel

toto slot

slot gacor

situs hk pools

situs hk pools

situs togel

situs togel

situs togel

situs togel

situs togel

toto togel

toto togel

situs togel

situs togel

toto togel

slot gacor

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

toto togel

situs hk pools

situs slot gacor

link slot

situs slot gacor

slot gacor

toto togel

toto togel

situs slot

situs slot

situs slot

toto togel

link slot

situs togel

situs hk pools

link slot

situs slot gacor

slot gacor

toto togel

toto togel

link slot

link slot

penidabet

penidabet login

penidabet daftar

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian