
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan sekitar 8.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mendapatkan kesempatan bekerja kembali dengan skema yang diperbarui. Pemerintah berupaya agar seluruh pekerja yang sebelumnya terkena PHK bisa kembali bekerja dalam sistem yang baru.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, Prasetyo belum merinci seperti apa skema baru tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Sritex tetap akan bergerak di industri tekstil sebagaimana sebelumnya. “Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” lanjutnya.
Penyewaan Aset Sebelum Lelang
Sementara itu, anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dilakukan, aset perusahaan akan disewakan kepada investor. Langkah ini diambil agar eks karyawan bisa kembali bekerja, meskipun dalam status sementara.
“Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru,” jelas Nurma usai konferensi pers di Kantor Presiden.
Nurma menambahkan bahwa penyewaan ini bertujuan untuk menjaga nilai aset perusahaan agar tetap tinggi. Dengan berjalannya kembali produksi, aset perusahaan diharapkan tetap memiliki nilai jual yang baik bagi calon investor. Namun, ia menekankan bahwa investor yang menyewa belum tentu akan mempertahankan nama Sritex. “Keputusan nama tergantung pada investor,” imbuhnya.
Jaminan bagi Eks Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, eks pekerja Sritex akan mulai dipekerjakan kembali. Hal ini dilakukan setelah kurator memastikan sudah ada investor yang siap mengambil alih aset perusahaan tersebut.
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah mengawal hak-hak para eks pekerja Sritex, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya. Selain itu, mereka juga memastikan pekerja tetap mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tambahnya.
Proses Kepailitan dan Lelang
Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, menyebabkan lebih dari 10.000 pekerja terkena PHK. Proses kepailitan perusahaan ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022.
Tim kurator dalam rapat kreditur memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional Sritex dalam skema going concern, karena berbagai pertimbangan, termasuk ketiadaan modal kerja, tingginya biaya produksi, serta risiko terhadap aset perusahaan.
Kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa perusahaan memiliki utang sebesar Rp29,8 triliun. Meskipun Sritex sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya tersebut ditolak pada 19 Desember 2022.
Kini, dengan adanya skema baru dan penyewaan aset, harapan muncul bagi ribuan pekerja yang terdampak. Pemerintah dan kurator terus berupaya memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi para eks pekerja Sritex.