
TUGUJOGJA – Aroma kejanggalan mulai tercium dari penangkapan lima pelaku judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan Polda DIY beberapa waktu lalu.
Jogja Police Watch (JPW) dengan tegas menyoroti langkah aparat yang hanya menyasar pemain, sementara bandar yang jelas memiliki peran besar dalam jaringan ini justru seolah tak tersentuh hukum.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pola penindakan yang dilakukan Polda DIY menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Ia menyebut, langkah ini justru mengonfirmasi dugaan yang selama ini berkembang, bahwa aparat penegak hukum lebih mudah mengarahkan jeratan hukum kepada pelaku kecil, sedangkan para bandar seakan berada di zona aman.
“Logika masyarakat awam saja, kalau ada pemain pasti ada bandar. Tapi yang kita lihat, hanya pemain yang diproses. Ini membuat penegakan hukum kehilangan legitimasi,” ujar Kamba dengan nada penuh penekanan.
JPW Minta Penindakan Sampai ke Bandar
JPW mengingatkan bahwa perang melawan judi online harus dilakukan secara total, bukan setengah hati.
Penindakan tidak boleh berhenti di hilir dengan menangkap para pemain saja, tetapi harus dibongkar sampai ke hulu, di mana para bandar menjadi otak sekaligus penyedia sarana perjudian.
Kamba menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali berjanji tidak akan ragu memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Janji itu, menurutnya, harus dibuktikan dengan aksi nyata, bukan sekadar retorika.
Atas dasar itu, JPW resmi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tembusan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam surat tersebut, JPW mendesak agar Kapolri menurunkan tim supervisi ke Polda DIY untuk mengaudit penanganan kasus ini.
“Jangan sampai publik menilai pemberantasan judi online ini hanya gertak sambal. Bongkar semua jaringan, ungkap siapa bandar besarnya, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” tegasnya.
Soroti Penerapan Pasal UU ITE
JPW juga menyoroti penerapan Pasal 45 ayat (2) UU ITE terhadap lima tersangka. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Penjelasan pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa informasi elektronik bermuatan perjudian mencakup penawaran, ajakan, hingga sarana berjudi.
Jika merujuk pada pasal tersebut, menurut JPW, seharusnya Polda DIY tidak hanya menghentikan proses hukum pada pemain saja, tetapi juga menindak bandar sebagai penyedia sarana.
Tanpa langkah itu, penegakan hukum akan dianggap pincang dan menambah kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi.
“Publik menunggu bukti, bukan janji. Kapolri harus menunjukkan bahwa perang melawan judi online tidak mengenal kompromi,” pungkas Kamba.