Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan

Bagikan :
JPW kirim surat terbuka ke Kapolri minta audit penanganan kasus judi online di Polda DIY. (Dok JPW)

TUGUJOGJA – Aroma kejanggalan mulai tercium dari penangkapan lima pelaku judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan Polda DIY beberapa waktu lalu.

Jogja Police Watch (JPW) dengan tegas menyoroti langkah aparat yang hanya menyasar pemain, sementara bandar yang jelas memiliki peran besar dalam jaringan ini justru seolah tak tersentuh hukum.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pola penindakan yang dilakukan Polda DIY menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Ia menyebut, langkah ini justru mengonfirmasi dugaan yang selama ini berkembang, bahwa aparat penegak hukum lebih mudah mengarahkan jeratan hukum kepada pelaku kecil, sedangkan para bandar seakan berada di zona aman.

“Logika masyarakat awam saja, kalau ada pemain pasti ada bandar. Tapi yang kita lihat, hanya pemain yang diproses. Ini membuat penegakan hukum kehilangan legitimasi,” ujar Kamba dengan nada penuh penekanan.

JPW Minta Penindakan Sampai ke Bandar

JPW mengingatkan bahwa perang melawan judi online harus dilakukan secara total, bukan setengah hati.

Baca juga  Siap Liburan! Ini Long Weekend Februari 2026, Libur Imlek Tanggal Berapa?

Penindakan tidak boleh berhenti di hilir dengan menangkap para pemain saja, tetapi harus dibongkar sampai ke hulu, di mana para bandar menjadi otak sekaligus penyedia sarana perjudian.

Kamba menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali berjanji tidak akan ragu memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Janji itu, menurutnya, harus dibuktikan dengan aksi nyata, bukan sekadar retorika.

Atas dasar itu, JPW resmi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tembusan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam surat tersebut, JPW mendesak agar Kapolri menurunkan tim supervisi ke Polda DIY untuk mengaudit penanganan kasus ini.

“Jangan sampai publik menilai pemberantasan judi online ini hanya gertak sambal. Bongkar semua jaringan, ungkap siapa bandar besarnya, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Soroti Penerapan Pasal UU ITE

JPW juga menyoroti penerapan Pasal 45 ayat (2) UU ITE terhadap lima tersangka. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Baca juga  Polda DIY Gelar Tradisi Cuci Pataka Manggala Nayya Wiwarottama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Penjelasan pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa informasi elektronik bermuatan perjudian mencakup penawaran, ajakan, hingga sarana berjudi.

Jika merujuk pada pasal tersebut, menurut JPW, seharusnya Polda DIY tidak hanya menghentikan proses hukum pada pemain saja, tetapi juga menindak bandar sebagai penyedia sarana.

Tanpa langkah itu, penegakan hukum akan dianggap pincang dan menambah kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi.

“Publik menunggu bukti, bukan janji. Kapolri harus menunjukkan bahwa perang melawan judi online tidak mengenal kompromi,” pungkas Kamba.

toto slot

slot gacor

togel online

situs slot

situs togel

situs toto

toto togel

toto togel

situs gacor

link gacor

situs togel

situs slot

situs toto

situs togel

link togel

situs slot

toto togel

bandar togel

situs toto

link slot

situs gacor

toto slot

situs slot

link slot

situs gacor

link slot

situs slot

toto togel

toto slot

situs slot

toto slot

toto togel

situs slot

situs toto

togel online

toto 4d

link gacor

Baca juga  Polda DIY Usut Laporan Korban Baru Kasus Mafia Tanah di Bantul

link togel

situs togel

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan