
TUGUJOGJA – Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen telah merilis Juknis resmi pelaksanaan UKPPPG 2025. Simak syarat lengkap, jenis ujian, dan daftar dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta.
Apa Itu UKPPPG 2025 dan Mengapa Penting?
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru, yang lebih dikenal sebagai UKPPPG, merupakan salah satu tahap penentu dalam proses sertifikasi guru di Indonesia.
Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menerbitkan Petunjuk Teknis resmi sebagai panduan pelaksanaan UKPPPG.
Tujuan utama dari pelaksanaan UKPPPG adalah untuk mengukur secara menyeluruh kemampuan lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam mengajar secara profesional.
Tidak hanya itu, ujian ini juga menjadi salah satu dasar utama untuk penerbitan sertifikat pendidik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Jenis Ujian dalam UKPPPG 2025
Peserta UKPPPG tahun 2025 wajib mengikuti dua jenis ujian utama, yaitu:
1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
UTBK dilaksanakan secara daring berbasis domisili, sehingga peserta tidak perlu hadir secara langsung di tempat ujian. Tujuan dari UTBK adalah untuk mengukur kemampuan guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- Tes Objektif
- Pedagogical Content Knowledge (PCK): Terdiri dari 35 soal pilihan ganda.
- Situational Judgement Test (SJT): Berisi 30 soal dengan skoring berbobot (nilai 1-5).
- Durasi total pengerjaan: 120 menit.
- Tes Subjektif
- Tes uraian berbasis kasus, yang bertujuan menguji kemampuan reflektif peserta terhadap situasi pembelajaran.
- Waktu pengerjaan: 30 menit.
- Penilaian dilakukan oleh penguji Ujian Kinerja (UKin).
2. Ujian Kinerja (UKin)
Berbeda dari UTBK, UKin menitikberatkan pada keterampilan praktis mengajar. Ujian ini dilakukan secara daring melalui unggahan video praktik mengajar dan dokumen perangkat pembelajaran.
Komponen yang dinilai meliputi:
- Perangkat Pembelajaran:
Peserta harus menyertakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul Ajar, atau Rencana Pembelajaran Lainnya (RPL) sesuai jenjang. - Video Praktik Mengajar:
Menampilkan proses belajar mengajar asli di kelas. Untuk guru Bimbingan dan Konseling, diperlukan pula video layanan klasikal dan konseling individu.
Aspek yang dinilai mencakup:
alur kegiatan pembelajaran, keterpaduan antara perangkat dan pelaksanaan, penguasaan materi, kemampuan berinteraksi dengan peserta didik, penggunaan media, serta penyampaian evaluasi dan umpan balik.
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta UKPPPG 2025
Agar bisa mengikuti UKPPPG, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen penting melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Identitas Diri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya yang masih berlaku dan sesuai data pada sistem. - Ijazah Terakhir
Salinan ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi atau lembaga berwenang. - Sertifikat Pendidik (jika sudah memiliki)
Berlaku untuk peserta yang sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi melalui jalur berbeda. - Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru
SK pengangkatan resmi dari instansi pemerintah atau yayasan tempat peserta mengajar. - Surat Tugas Mengajar Terbaru
Surat resmi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa peserta masih aktif mengajar pada tahun berjalan. - Pas Foto Berwarna Terbaru
Ukuran 3×4 sentimeter, latar belakang merah, sesuai ketentuan tahun 2025. - Pakta Integritas
Surat pernyataan keabsahan dokumen yang diserahkan. - Formulir Biodata Peserta
Format khusus yang diunduh dan diisi melalui sistem SIMPKB. - Surat Pernyataan Kesiapan Mengikuti UKPPPG
Dokumen ini menyatakan kesiapan peserta untuk menjalani seluruh tahapan ujian baik daring maupun luring. - Dokumen Tambahan (jika ada)
Seperti surat keterangan sehat, rekomendasi dari dinas pendidikan, atau bukti pelatihan yang relevan.
Proses Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
Semua dokumen harus diunggah dalam format yang telah ditentukan pada akun SIMPKB. Panitia seleksi akan melakukan verifikasi ketat untuk mengecek validitas data dan kelengkapan dokumen.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, peserta berisiko dinyatakan tidak lolos seleksi atau diminta untuk melengkapi dokumen kembali dalam waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk:
- Menyiapkan semua dokumen sejak awal.
- Memastikan data pada dokumen sesuai dengan data pendaftaran.
- Mengikuti informasi resmi hanya dari laman Ditjen GTK atau sistem SIMPKB.
Pelaksanaan UKPPPG 2025 bukan hanya sekadar ujian, melainkan tahap akhir menuju profesionalisme sebagai guru bersertifikat. Setiap tahapan dirancang agar objektif, adil, dan akuntabel.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, memahami format ujian, dan mengikuti setiap arahan teknis, Anda memiliki peluang besar untuk lolos dan meraih sertifikat pendidik yang sangat penting dalam jenjang karier.***