
TUGUJOGJA- Tragedi di jalur rel kereta api wilayah operasional Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali menambah daftar panjang korban jiwa sepanjang tahun 2026.
Hingga awal Maret 2026, tercatat tujuh orang meninggal dunia dalam kasus tertemper kereta api di sejumlah titik jalur rel wilayah Daop 6.
Data tersebut menunjukkan tren memprihatinkan yang didominasi kejadian pada awal tahun. Sepanjang Januari 2026 tercatat lima korban jiwa, kemudian Februari satu korban, dan Maret kembali satu korban akibat insiden serupa.
Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, ketika KA 554 Bandara YIA relasi Patukan–Yogyakarta tertemper seorang warga di kilometer 537+5 petak jalan Patukan–Yogyakarta, Jawa Tengah. Insiden tersebut kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas di jalur kereta api yang merupakan kawasan steril.
Kasus Tertemper Kereta di Jalur Patukan–Yogyakarta
Insiden bermula ketika KA Bandara YIA nomor perjalanan 554 melaju dari arah Patukan menuju Stasiun Yogyakarta. Saat kereta melintas di KM 537+5, masinis mendapati seseorang berada di jalur rel.
Meski masinis telah berupaya melakukan tindakan darurat, kereta tidak dapat berhenti secara mendadak karena faktor kecepatan dan jarak pengereman. Akibatnya, kereta menabrak orang tersebut.
Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Aparat dari Polsek Gamping segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban dari jalur rel.
Seluruh awak kereta dan penumpang KA Bandara YIA selamat dan tidak mengalami luka. Namun, kejadian tersebut tetap meninggalkan duka serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak berada di area rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa jalur rel merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan tidak beraktivitas di jalur KA karena jalur KA merupakan area steril hanya untuk perjalanan kereta api,” jelas Feni.
Pihak KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat insiden tersebut.
Berbagai kejadian tertemper kereta api di wilayah Daop 6 selama 2026 menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat di sekitar rel masih menjadi masalah serius.
Sebagian masyarakat masih menggunakan jalur rel sebagai tempat beraktivitas, seperti berjalan kaki, menyeberang sembarangan, hingga sekadar duduk atau berkumpul di sekitar rel.
KAI menilai perilaku tersebut sangat berbahaya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan lain di jalan raya. Jarak pengereman kereta yang panjang membuat risiko kecelakaan sangat tinggi apabila ada orang atau kendaraan di jalur rel.
Imbauan Tidak Membuat Perlintasan Liar
Selain aktivitas di jalur rel, KAI juga menyoroti keberadaan perlintasan sebidang ilegal atau perlintasan liar yang masih banyak berlangsung di berbagai wilayah.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak membuat perlintasan baru tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Masyarakat sebaiknya melintas hanya di perlintasan resmi yang sudah memiliki rambu, sinyal, maupun palang pintu.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan,” kata Feni.
Memasuki bulan Ramadan, KAI Daop 6 juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan area sekitar rel sebagai tempat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.
Area rel kereta api memiliki risiko tinggi karena kereta dapat melintas kapan saja dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas operasional dan perawatan prasarana perkeretaapian.
“Masyarakat terus diingatkan agar tidak beraktivitas maupun ngabuburit menunggu jam berbuka puasa di jalur KA karena sekitar jalur KA merupakan kawasan steril dan berisiko,” tegas Feni.
Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, KAI telah melaksanakan 54 kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai titik wilayah operasional.
Kegiatan tersebut menyasar perlintasan sebidang resmi (JPL), kawasan permukiman dekat rel dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta larangan beraktivitas di area rel.
Aturan Hukum Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta
Feni menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada operator kereta, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab internal KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui sosialisasi yang rutin kami lakukan, kami ingin membangun kesadaran bahwa disiplin di perlintasan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.
Larangan berada di jalur rel sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Selain itu, masyarakat juga tidak boleh menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mendapat sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
- Pidana penjara maksimal tiga bulan, atau
- Denda maksimal Rp15.000.000.
Rangkaian kejadian yang merenggut tujuh nyawa sepanjang awal tahun 2026 menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. KAI Daop 6 Yogyakarta berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, melintas hanya di perlintasan resmi saja, dan tidak membuat perlintasan liar. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni. (ef linangkung)