
TUGUJOGJA – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul sekaligus anggota DPRD Provinsi DIY, Purwanto, ST, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang petani, nelayan, dan masyarakat kecil yang terjerat pinjaman perbankan.
“Apa yang diucapkan Bapak Presiden Prabowo, Ketua Umum kami, mengenai penghapusan utang petani, nelayan, dan masyarakat kecil adalah langkah yang sangat baik dan berpihak pada rakyat,” ujar Purwanto, Rabu, 7 Mei 2025.
Purwanto menegaskan, penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Gunungkidul, tidak bisa dilakukan secara parsial.
Kebijakan penghapusan utang ini dinilainya sebagai salah satu instrumen strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
“Kami sebagai kader Gerindra sangat bangga dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Ini bukan hanya wacana, tetapi solusi konkret bagi rakyat kecil yang selama ini terjerat utang dan tidak punya akses modal untuk berkembang,” lanjutnya.
Kebijakan Diperkuat PP 47/2024, Perlindungan bagi UMKM
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 5 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tekadnya untuk menghapus utang petani dan masyarakat kecil di bank.
Utang-utang ini disebut telah menjadi beban selama bertahun-tahun, membuat para pelaku usaha mikro kehilangan akses terhadap kredit perbankan dan mendorong mereka ke pelukan rentenir atau pinjaman daring dengan bunga tinggi.
Purwanto juga menyoroti fenomena meningkatnya aksi premanisme dan kekerasan dari penagih utang yang belakangan marak di Gunungkidul. Hal ini memperkuat urgensi penghapusan utang sebagai perlindungan bagi rakyat kecil.
Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor mikro lainnya. PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
“Dengan adanya PP 47/2024, kita bisa membangkitkan kembali produktivitas masyarakat desa—baik UMKM, petani, nelayan, maupun usaha mikro lainnya. Bagaimana mereka mau berkembang kalau produksi kecil tapi terus terbebani utang?” kata Purwanto.
Ia berharap, dengan diberikannya ruang bernafas bagi UMKM, petani, dan nelayan, roda ekonomi desa dapat kembali bergerak dan masyarakat kecil kembali berdaya dalam mengelola usaha mereka.***