
TUGUJOGJA– Seorang balita perempuan berusia tiga tahun bernama Naura Dwi Meydita, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT Scan di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman.
Sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, Naura menerima suntikan obat penenang atau sedasi sebanyak tiga kali melalui infus.
Peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga itu kini memasuki ranah hukum. Keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan kelalaian medis dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke Polda DIY.
Mereka menilai pihak rumah sakit belum mampu memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab kematian anak mereka.
Laporan tersebut saat ini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kronologi Balita Meninggal di RSUD Prambanan
Tragedi yang merenggut nyawa Naura bermula pada Sabtu, 27 April 2026. Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, Naura datang ke RSUD Prambanan bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari (36).
Ia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan mikrosefali atau kondisi lingkar kepala yang lebih kecil daripada anak seusianya.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kontrol sebelumnya pada Maret 2026. Saat itu, lingkar kepala Naura tercatat 46 sentimeter dan berada di bawah standar rata-rata anak seusianya.
Anastasia menjelaskan, ia membawa sang buah hati ke RSUD Prambanan berdasarkan rujukan dari sebuah klinik dan rekomendasi kader Posyandu di lingkungan tempat tinggalnya.
Meski memiliki diagnosis dugaan mikrosefali, Anastasia menegaskan putrinya selama ini tumbuh aktif, sehat, dan tidak menunjukkan keluhan serius. Menurutnya, kondisi Naura saat tiba di rumah sakit sangat baik. Bocah kecil itu masih bermain, bercanda, makan, dan beraktivitas seperti biasa.
“Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk untuk CT Scan, semuanya berubah,” ujar Anastasia usai memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Suntikan Obat Penenang
Setelah menjalani pemeriksaan di Poli Anak, dokter yang menangani Naura merekomendasikan pemeriksaan CT Scan di bagian Radiologi. Untuk mempermudah proses pemindaian, petugas medis memberikan obat penenang melalui jalur infus. Namun, menurut keterangan keluarga, Naura menerima suntikan sedasi sebanyak tiga kali.
Pada suntikan pertama, kondisi Naura masih relatif normal. Namun setelah suntikan kedua, bocah tersebut mulai rewel dan menangis. Ia bahkan meminta pulang dan ingin bertemu kakaknya di rumah.
Anastasia berusaha menenangkan putrinya dengan menggendong dan memeluknya. Tangisan Naura terus berlangsung hingga akhirnya ia tertidur setelah menerima suntikan ketiga.
Keluarga menyebut jeda antara suntikan pertama dan kedua berlangsung sekitar 30 menit. Sementara jarak antara suntikan kedua dan ketiga berlangsung kurang dari 30 menit.
Dalam situasi tersebut, Anastasia mengaku tidak mengetahui secara detail tindakan apa yang dilakukan petugas medis terhadap anaknya setelah tertidur akibat efek obat penenang. Saat proses CT Scan berlangsung, ia berada di luar ruangan.
Petaka terjadi tak lama setelah Naura keluar dari ruang CT Scan. Kondisi balita itu mendadak berubah drastis. Tubuhnya melemah, mengalami muntah-muntah, lalu tidak sadarkan diri.
Tim medis kemudian membawa Naura ke ruang Intensive Care Unit (ICU) dan memasang alat bantu pernapasan untuk menyelamatkan nyawanya. Namun kondisi korban terus memburuk.
Anastasia mengungkapkan, putrinya sempat mengalami kejang berulang kali selama menjalani perawatan intensif. Selain itu, ia juga melihat munculnya lebam di area bawah mata anaknya.
“Sampai di ICU itu, dia sampai ada lebam di bawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Selama beberapa jam berikutnya, tim medis berupaya memberikan pertolongan. Namun perjuangan Naura berakhir tragis. Pada Senin, 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, dokter menyatakan Naura meninggal dunia.
Keluarga mencatat, sejak pertama kali masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia, Naura tidak pernah meninggalkan lingkungan RSUD Prambanan.
Keluarga Pertanyakan Penyebab Kematian
Kuasa hukum keluarga dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum, Purnomo Susanto, SH, menyatakan pihak keluarga merasakan kejanggalan yang sangat mendalam atas peristiwa tersebut.
Menurut Purnomo, hingga saat ini pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan medis secara rinci mengenai penyebab kematian korban. Bahkan dalam surat keterangan kematian bagi keluarga, tidak tercantum penyebab meninggal dunia secara jelas.
“Kalau di surat keterangan kematian itu hanya disebutkan jenis jenazah noninfeksius. Tetapi meninggal karena apa, sampai sekarang belum ada penjelasan,” kata Purnomo.
Ketiadaan penjelasan itulah yang mendorong keluarga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Tim kuasa hukum kini melakukan pendalaman terhadap seluruh prosedur medis korban, khususnya terkait pemberian sedasi sebanyak tiga kali sebelum CT Scan. Mereka menduga terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi berkontribusi terhadap meninggalnya korban.
Kuasa hukum lainnya, R. Anwar Ary, menyebut masyarakat di lingkungan tempat tinggal korban sangat terkejut mendengar kabar meninggalnya Naura.
Menurutnya, warga mengenal Naura sebagai anak yang aktif, sehat, mampu berlari, bermain, dan tidak memiliki keluhan kesehatan berat. Anwar menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
“Satu hal yang membuat kami menduga ada pelanggaran SOP atau kelalaian, yaitu tindakan CT Scan seharusnya direkomendasikan oleh ahli saraf anak. Yang kedua, pada waktu pemberian anestesi atau sedasi wajib ada pendampingan dan pengawasan ketat dari dokter spesialis anestesi,” ujarnya.
Atas dasar dugaan tersebut, keluarga melaporkan kasus ini ke Polda DIY dengan sangkaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polda DIY Pastikan Kasus Masih Diselidiki
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Menurut Ihsan, penyidik Ditreskrimsus saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
“Masih dalam lidik ya. LP-nya sudah ada, tetapi saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pastinya sudah ada saksi yang dipanggil. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut apabila prosesnya naik ke tahap penyidikan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ihsan.
Dalam laporan tersebut, salah satu pihak yang dilaporkan adalah Direktur RSUD Prambanan. Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, M.P.H., menyatakan pihak rumah sakit berencana memberikan penjelasan medis secara resmi kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Menurut Ratih, rumah sakit saat ini sedang menyusun jadwal pertemuan untuk menyampaikan hasil penelusuran internal.
“RSUD Prambanan sedang merencanakan jadwal untuk memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Kami masih menunggu kesepakatan jadwal dari pihak keluarga,” ujarnya.
Ratih menjelaskan, rumah sakit juga tengah menjalankan audit medis sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, hasil audit tersebut belum dapat dipublikasikan.
Ia memastikan pihak rumah sakit akan menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka melalui konferensi pers setelah proses konsolidasi internal selesai.
“Untuk kronologisnya nanti kami akan mengundang untuk jumpa pers. Saya bersama tim akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir, keluarga berharap penyebab pasti kematian Naura dapat terungkap. Mereka juga berharap tidak ada keluarga lain yang mengalami tragedi serupa. (ef linangkung)