
TUGUJOGJA – Isu dugaan penetapan harga tidak wajar di sejumlah objek wisata pantai di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kasus ini melibatkan kawasan wisata seperti Pantai Depok dan Pantai Parangtritis.
Peristiwa tersebut bermula dari unggahan wisatawan yang mengaku dikenai harga makanan dan minuman di luar kewajaran.
Unggahan tersebut menyebar luas dan memicu respons dari warganet.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah mendapat konfirmasi dari media.
Ia menyebut unggahan yang dimaksud telah dihapus.
“Saya sudah cek di media sosial, tetapi unggahannya sudah tidak ada. Informasinya, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Saryadi, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, Dinas Pariwisata Bantul menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada pelaku usaha serta pengelola kawasan wisata.
Pemeriksaan Harga dan Transparansi Jadi Fokus
Saryadi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi di lapangan.
Pemeriksaan akan mencakup perbandingan harga dengan standar pasar di lokasi wisata.
“Kami tidak bisa langsung menyebut itu nuthuk atau tidak. Kami harus cek standar harga di lokasi, termasuk membandingkan dengan harga pasar,” tegasnya.
Ia menyebut harga kuliner, khususnya seafood di kawasan pantai, memang cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib menerapkan transparansi harga kepada wisatawan.
Menurutnya, penggunaan kuitansi dapat menjadi indikator adanya sistem transaksi terbuka.
Meski begitu, kewajaran harga tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Kasus lain juga muncul di Pantai Parangtritis, di mana wisatawan mengaku membayar Rp40 ribu untuk satu kelapa muda.
Dinas Pariwisata menyebut sebelumnya telah mengeluarkan edaran agar pelaku usaha mencantumkan daftar harga secara jelas.
“Kami akan evaluasi setelah masa libur Lebaran. Banyak masukan yang harus kami tindak lanjuti,” kata Saryadi.
Pengalaman Wisatawan dan Respons DPRD
Seorang wisatawan asal Bekasi, Wiwin (31), mengaku tidak mendapatkan informasi harga sebelum melakukan transaksi di Pantai Parangtritis.
Ia baru mengetahui harga setelah selesai mengonsumsi minuman yang dibelinya.
“Saya tidak diberi tahu harga di awal, dan tidak ada papan harga. Saya baru tahu setelah selesai minum,” ungkapnya.
Ia menduga harga tersebut sudah termasuk biaya tambahan seperti sewa tikar, namun tidak ada penjelasan dari penjual.
“Saya kira tikarnya fasilitas. Ternyata mungkin disewakan, tapi tidak ada penjelasan sama sekali,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Arif Haryanto, turut merespons kasus tersebut.
Ia menyatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menetapkan harga secara tidak wajar, terutama saat momen libur.
“Kami sudah sering mengimbau agar tidak ada praktik nuthuk harga. Ini merugikan citra pariwisata Bantul,” katanya.
Arif menilai praktik tersebut dapat berdampak pada kepercayaan wisatawan.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman negatif berpotensi memengaruhi keputusan wisatawan untuk kembali berkunjung.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pelaku usaha.
Upaya pembinaan dan kesadaran kolektif dinilai menjadi langkah yang perlu diperkuat.
Kasus ini menjadi perhatian bagi sektor pariwisata Bantul, terutama terkait transparansi harga dan kualitas layanan.
Dinas Pariwisata menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan yang diterima.