Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS untuk Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Simak Panduan Lengkapnya

Bagikan :
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS untuk Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Simak Panduan Lengkapnya/Unsplash

TUGUJOGJA – Simak cara mudah lapor SPT Tahunan online bagi karyawan bergaji di bawah Rp60 juta, lengkap dengan syarat dan batas waktu pelaporan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, termasuk bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Meski tidak memiliki pajak terutang atau berstatus nihil, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, pelaporan SPT dilakukan menggunakan formulir 1770 SS melalui layanan e-Filing. Proses ini dapat diakses secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga memudahkan wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Siapa yang Wajib Menggunakan Formulir 1770 SS?

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun pajak.

Baca juga  Minat Naik Pesawat untuk Transportasi Lebaran Kian Membaik

Meski penghasilan tersebut berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang, pelaporan SPT tetap diwajibkan selama status NPWP masih aktif. Dalam kondisi ini, laporan SPT biasanya berstatus nihil karena tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah bukti potong pajak formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen ini menjadi acuan utama dalam mengisi data penghasilan pada SPT.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan kewajiban atau utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, tepatnya per 31 Desember.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-Filing. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Akses DJP Online

Wajib pajak dapat membuka laman resmi DJP Online dan login menggunakan NPWP atau NIK beserta kata sandi yang telah terdaftar.

Baca juga  Agres ID Jogja: Toko Laptop Terpercaya dengan Layanan Premium di Yogyakarta

2. Pilih Menu e-Filing

Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor”, kemudian klik “e-Filing” dan lanjutkan dengan memilih opsi “Buat SPT”.

3. Isi Data Formulir

Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan serta status SPT “Normal”. Selanjutnya, isi data penghasilan sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

4. Lengkapi Data Harta dan Utang

Masukkan informasi terkait total harta seperti kendaraan atau tabungan, serta kewajiban atau utang yang masih dimiliki hingga akhir tahun.

5. Kirim SPT

Setelah seluruh data terisi, centang pernyataan persetujuan, kemudian ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk mengirim SPT.

6. Bukti Penerimaan Elektronik

Jika proses berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.

Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  KJP Maret 2026 Kapan Cair? Ini Info Terbaru yang Ditunggu 707 Ribu Siswa DKI

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan, meskipun penghasilan tergolong rendah atau tidak dikenai pajak.

Solusi Jika Tidak Ingin Wajib Lapor

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan tidak ingin terbebani kewajiban pelaporan setiap tahun, tersedia opsi untuk mengajukan status Non-Efektif (NE). Permohonan ini dapat dilakukan melalui DJP Online maupun kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Dengan status NPWP Non-Efektif, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, selama kondisi penghasilannya tidak berubah.

Tetap Lapor Meski Nihil

Melaporkan SPT Tahunan meskipun berstatus nihil tetap menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban administratifnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem e-Filing yang semakin mudah diakses, proses pelaporan kini dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu antre di kantor pajak.

***

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian