
TUGUJOGJA – Isu dugaan pembegalan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, yang sempat menghebohkan warga, dipastikan tidak benar.
Kepolisian mengungkap peristiwa yang menimpa korban bernama SM, warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, merupakan dugaan percobaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat korban berangkat ke sawah untuk menjalani aktivitas rutinnya.
Informasi awal yang beredar di masyarakat menyebutkan korban menjadi sasaran pembegalan di kawasan hutan, narasi yang kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di wilayah Playen dan sekitarnya.
Klarifikasi Polisi dan Penelusuran Lokasi
Menindaklanjuti informasi yang viral, jajaran Reserse Kriminal Polsek Playen segera melakukan klarifikasi. Petugas mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan awal sekaligus memastikan kondisi korban pascakejadian.
Polisi juga melakukan penelusuran di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, yakni kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa secara menyeluruh dan akurat.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat tidak menemukan indikasi pembegalan. Korban tidak kehilangan barang berharga dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan yang lazim terjadi dalam kasus perampokan.
Keterangan korban justru mengarah pada dugaan percobaan kekerasan seksual yang dialami saat berada di lokasi yang sepi.
Dugaan Percobaan Kekerasan Seksual
Penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana pembegalan. Aparat menilai kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda dan mengarah pada dugaan percobaan pemerkosaan terhadap korban lansia.
Seiring berkembangnya penyelidikan, kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku. Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Fakta ini membuat penanganan perkara dilakukan dengan prosedur khusus sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung, melalui Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
โTerduga pelaku sudah berada di Polres Gunungkidul dan saat ini menjalani proses penyelidikan. Kami perlu menegaskan bahwa terduga pelaku masih di bawah umur,โ ujar AKP Subarsana pada Minggu, 1 Februari 2026.
Penanganan oleh Unit PPA
Untuk memastikan penanganan sesuai prosedur, kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Unit PPA akan mendalami kasus ini dengan memperhatikan aspek hukum pidana, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Warga diminta tidak mudah mempercayai isu yang belum terkonfirmasi dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mengungkap seluruh fakta secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.