
TUGUJOGJA – PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggandeng Polres Klaten untuk menelusuri pelaku pelemparan kereta api yang nyaris menimbulkan korban jiwa. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, saat KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng melintas di wilayah Klaten.
Video pelemparan tersebut viral di media sosial. Video itu memperlihatkan detik-detik kereta dilempari benda keras oleh oknum tak bertanggung jawab. Penumpang berteriak histeris saat kaca jendela pecah dan serpihannya melukai salah satu penumpang.
Pencarian Pelaku Pelemparan KA Sancaka
PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung mengambil langkah cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk memburu pelaku.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan KA, penumpang, dan petugas. KAI terus berkoordinasi dengan kepolisian dan warga sekitar untuk menelusuri pelaku pelemparan.
“Kami juga meningkatkan patroli di titik rawan pelemparan serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur rel,” tegas Feni.
Saat ini, penumpang yang terluka akibat pecahan kaca KA Sancaka 88F masih menjalani pengobatan intensif di RS Khusus Mata di Surabaya. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendampingi proses pengobatan korban hingga pulih.
Feni menyatakan bahwa tindakan vandalisme pelemparan terhadap kereta api bisa berakibat fatal. Pelemparan tak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta secara keseluruhan.
Langkah Pencegahan Vandalisme
PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga melakukan langkah pencegahan dengan menyosialisasikan bahaya pelemparan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Mereka menyebarkan imbauan melalui media sosial dan media massa untuk mengedukasi warga.
Feni menjelaskan bahwa tindakan pelemparan kereta api termasuk tindak pidana berat. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII Pasal 194 ayat 1 menegaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jika pelemparan itu menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai Pasal 194 ayat 2 KUHP. Larangan serupa juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1) UU yang sama menegaskan larangan bagi setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan KA.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Feni menyatakan, keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya bisa terwujud dengan dukungan masyarakat sekitar jalur kereta.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang selama ini sudah membantu menjaga keselamatan perjalanan KA. Kereta api adalah transportasi publik yang harus kita jaga bersama,” pungkas Feni. (ef linangkung)