
TUGUJOGJA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial PP kepada Kejaksaan Negeri Bantul, Rabu (9/4/2026).
Penyerahan tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT PIP tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada 12 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II yang menandai dimulainya fase penuntutan. Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan dan perangkat komputer yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pelanggaran pajak sepanjang tahun 2019.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Mohamad Rifki Rachman, menyatakan bahwa proses ini merupakan wujud penegakan hukum perpajakan.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.
Penyitaan Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
Dalam rangkaian penyidikan, PPNS Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Aset-aset yang disita tersebar di beberapa lokasi dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Baturaja.
Data aset yang disita meliputi tujuh bidang tanah seluas 2.537 meter persegi di Tanjung Baru, Baturaja Timur, yang mencakup lima unit rumah toko (ruko). Selain itu, penyidik mengamankan dua bidang tanah seluas 22.763 meter persegi di Baturaja Permai dan satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu, Baturaja Timur.
Penyitaan ini dilaksanakan dengan pengawasan perangkat desa setempat setelah proses penelusuran aset dilakukan sejak penetapan tersangka pada 5 Mei 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk mengamankan nilai yang sebanding dengan potensi kerugian yang dialami negara.
Modus Operandi dan Total Kerugian
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan terdapat beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam menghindari kewajiban pajak. PP diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Selain itu, tersangka tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Oktober hingga Desember 2019.
Tersangka juga diduga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari hingga September 2019, serta tidak melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit penyidikan, total kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp768.762.235. Nilai tersebut berasal dari akumulasi sektor PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menjaga keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.