Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Korupsi Dana Desa Hingga Rp202 Juta

Bagikan :
Ilustrasi Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Korupsi Dana Desa Hingga Rp202 Juta/Unsplash

TUGUJOGJA – Kronologi kasus Amsal Sitepu, videografer yang didakwa korupsi dana desa Rp202 juta. Simak fakta persidangan, dakwaan, dan pembelaannya.

Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah dirinya didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut pekerjaan di sektor ekonomi kreatif serta memunculkan perdebatan mengenai batas antara kerja profesional dan dugaan mark up anggaran.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland saat ini berstatus terdakwa dan menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga diminta membayar denda serta uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Awal Mula Proyek Video Profil Desa

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Menurut keterangan kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, kliennya menawarkan jasa pembuatan video kepada sejumlah pemerintah desa melalui perusahaan CV Promiseland.

Proposal yang diajukan menetapkan biaya sebesar Rp30 juta untuk setiap desa. Penawaran tersebut kemudian diterima oleh 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disebut berjalan sesuai kesepakatan. Proses produksi mencakup tahapan konsep, pengambilan gambar, hingga editing, dengan beberapa kali revisi sebelum hasil akhir diterima oleh pihak desa.

“Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Willyam pada Minggu (29/03) dikutip Tugujogja.id dari berbagai sumber.

Baca juga  Mahasiswa KKN UGM Tewas dalam Tragedi Perahu Terbalik di Maluku Tenggara, Jumlah Korban Jadi Dua Orang

Dakwaan Mark Up dan Kerugian Negara

Permasalahan muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proposal tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya ideal pembuatan video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta per desa.

Selisih antara nilai proposal dan hasil audit itulah yang kemudian dianggap sebagai potensi kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut total kerugian mencapai Rp202 juta.

Amsal didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain tuntutan pidana penjara dua tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Keberatan Amsal atas Penilaian Biaya

Dalam keterangannya, Amsal menyoroti sejumlah komponen biaya dalam proposal yang dipersoalkan oleh auditor dan jaksa. Ia menyebut beberapa elemen seperti ide, editing, cutting, dan dubbing dinilai nol rupiah dalam perhitungan tersebut.

“Ide itu dalam proposal Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja? Tidak perlu saya dipenjarakan,” ungkap Amsal saat mengadu ke Komisi III DPR, Senin, 30 Maret 2026.

Baca juga  Garuda Indonesia Tambah Dua Penerbangan Ekstra Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Penumpang YIA Capai 12.020 Orang

Amsal juga menyatakan bahwa seluruh proses produksi merupakan bagian integral dari pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Fakta Persidangan dan Keterangan Saksi

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa dihadirkan sebagai saksi. Mereka menyatakan puas terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh CV Promiseland.

“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ujar para saksi saat menjawab pertanyaan terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang (26/01).

Para saksi menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses musyawarah desa sebelum disepakati. Selain itu, pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kontrak, dan pembayaran telah dilakukan lengkap dengan kewajiban pajak.

“Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa,” kata Sari Mulianta Purba.

Saksi lainnya juga menyebut tidak ditemukan masalah dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban oleh Inspektorat.

“Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan,” ujar Martinus Girsang.

Pembelaan Amsal di Persidangan

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Amsal meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan proyek tersebut.

“Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Amsal saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03).

Baca juga  Mobilitas Udara Yogyakarta Meningkat, Bandara YIA Catat 104 Pergerakan Pesawat dan 16 Ribu Penumpang dalam Sehari

Ia juga mengajukan permohonan alternatif agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Sorotan DPR dan Perdebatan Keadilan

Kasus ini turut menarik perhatian Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penanganan perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Ia juga menyoroti karakter pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai mark up.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0,” lanjut Habiburokhman.

Selain itu, DPR juga mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman.

Menanti Putusan Pengadilan

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan Amsal dijadwalkan akan mendengarkan putusan majelis hakim pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyentuh aspek hukum, keadilan, serta dinamika penilaian terhadap sektor ekonomi kreatif di Indonesia.***

Berita Terbaru

Pantai Parangtritis
Polemik TPR Parangtritis: Retribusi di Tengah Jalan yang Mengusik Wisatawan dan Menanti Solusi Nyata
Angkutan Lebaran 2026 KAI Daop 6 Yogyakarta
Angkutan Lebaran 2026 KAI Daop 6 Yogyakarta: Tembus 1,18 Juta Penumpang, Layanan Tetap Prima hingga Hari Terakhir
Suasana wisata Pantai Glagah di Kulon Progo
Kunjungan Wisatawan Lebaran 2026 di Kulon Progo Capai 100.661 Orang, Pantai Masih Dominan
kaitlyn-baker-vZJdYl5JVXY-unsplash (5)
Kumpulan Contoh Soal TKA SMP Kelas 9 Bahasa Indonesia dan Matematika Lengkap Pembahasan serta Jadwal TKA 2026
giorgio-trovato-8krX0HkXw8c-unsplash (1)
Pengumuman Hasil SNBP 2026 Resmi Rilis Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya

TERPOPULER

gilberto-peralta-bocio-1zGDh6FLXqM-unsplash
Jadwal Lengkap Paskah 2026 dan Pekan Suci: Tanggal, Makna, serta Libur Nasional
dom-fou-YRMWVcdyhmI-unsplash (1)
Cara Cek Rasionalisasi SNBT 2026, Memperbesar Peluang Lolos!
kaitlyn-baker-vZJdYl5JVXY-unsplash (5)
Kumpulan Contoh Soal TKA SMP Kelas 9 Bahasa Indonesia dan Matematika Lengkap Pembahasan serta Jadwal TKA 2026
falaq-lazuardi-mLKiaysSQ7E-unsplash
Teks Ikrar Halal Bihalal Bahasa Indonesia, Cocok untuk Syawalan Kantor hingga Keluarga
giorgio-trovato-8krX0HkXw8c-unsplash (1)
Pengumuman Hasil SNBP 2026 Resmi Rilis Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya