
TUGUJOGJA – Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabar gembira datang dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga ini memastikan bahwa seluruh acara hiburan rakyat yang digelar untuk memperingati momen bersejarah tersebut tidak akan dikenakan pungutan royalti, khususnya untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu menegaskan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori domain publik, sehingga penggunaannya tidak memerlukan pembayaran royalti.
“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujarnya sesuai rilis yang disampaikan ke media di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Landasan Hukum yang Kuat
Penegasan tersebut berlandaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
Artinya, selama digunakan sesuai peruntukan resmi dan aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban untuk membayar royalti.
Andi Mulhaman menambahkan, tugas utama LMKN sesuai amanat Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014 adalah menarik dan menghimpun royalti dari penggunaan karya yang bersifat komersial, lalu mendistribusikannya kepada para pencipta, performer, dan produser rekaman suara.
“Kami hanya menarik royalti dari kegiatan komersial, bukan dari acara perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat,” tegasnya.
Perubahan Aturan, Perkuat Tata Kelola
Selain menegaskan kebebasan penggunaan lagu kebangsaan, LMKN juga mengungkapkan adanya terobosan regulasi yang memperkuat sistem penarikan royalti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang memuat sejumlah perubahan strategis.
Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
- Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, sejalan dengan perkembangan teknologi dan platform musik daring.
- Pembentukan LMKN daerah jika diperlukan, untuk memperkuat koordinasi dan penjangkauan ke seluruh wilayah Indonesia.
- Persyaratan dan evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diperketat, demi memastikan profesionalitas dan transparansi.
- Pengurangan penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi hanya 8% dari total hasil penarikan royalti, sehingga lebih banyak dana yang bisa langsung dinikmati para pemilik hak cipta.
Dengan kebijakan ini, LMKN ingin memastikan bahwa perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI benar-benar menjadi pesta rakyat tanpa beban biaya tambahan.
Masyarakat bisa menyanyikan Indonesia Raya di alun-alun, menggelar panggung hiburan di desa, atau menampilkan tarian daerah tanpa rasa khawatir tentang pungutan royalti.
“Perayaan kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Musik, lagu, dan hiburan di dalamnya adalah wujud rasa syukur dan kebersamaan kita sebagai bangsa,” tutur Andi Mulhaman.
Keputusan ini sekaligus menjadi pesan bahwa hak cipta harus dihormati, namun tidak boleh menghalangi semangat persatuan dan kegembiraan rakyat dalam merayakan kemerdekaan.
Dengan demikian, pada 17 Agustus tahun ini, suara Indonesia Raya akan bergema di seluruh pelosok negeri, bebas, lantang, dan penuh kebanggaan.