
TUGUJOGJA – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Pasar Kembang, tepatnya di selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, pada Senin pagi, 13 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penemuan tersebut sempat menarik perhatian warga yang melintas di lokasi.
Korban pertama kali ditemukan dalam posisi tengkurap di bahu jalan, di samping sebuah mobil. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Gedongtengen bersama tim Unit Identifikasi dan Satreskrim dari Polresta Yogyakarta segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Anton Budi Susilo, menyampaikan bahwa petugas tiba di lokasi sekitar pukul 07.15 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, korban masih berada di posisi semula di samping kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi AB-1257-GG.
Identitas korban diketahui bernama TRI HANDOYO (47), warga Pajangan, Kabupaten Bantul. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban bekerja sebagai sopir taksi online.
Petugas kemudian mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.
Jenazah dievakuasi oleh tim PMI Kota Yogyakarta ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa kematian tidak disebabkan oleh tindak kriminal.
Petugas juga menemukan dokumen berupa surat bukti berobat dari RS Paru Bantul di antara barang pribadi korban.
Hal tersebut memperkuat dugaan adanya riwayat penyakit paru-paru.
“Korban merupakan sopir taksi online. Dugaan sementara memiliki riwayat sakit paru-paru,” ujar Anton.
Polisi Lakukan Pendalaman
Seluruh barang milik korban, termasuk kendaraan, telah diamankan di Polsek Gedongtengen sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Meski tidak ditemukan unsur kekerasan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari pemeriksaan lebih lanjut.