
TUGUJOGJA— Pemerintah melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) resmi menutup seluruh obyek wisata alam (OWA) pada momen penting keagamaan, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PG.05/T.36/TU/KSA.3.1/03/2026 yang terbit di Sleman pada 17 Maret 2026.
Kepala BTNGM, Heri Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini demi menjaga kekhusyukan ibadah serta keamanan kawasan.
“Kami menutup seluruh aktivitas wisata alam di kawasan TNGM pada 21 Maret 2026. Kami ingin memastikan semua pihak menghormati momen sakral keagamaan sekaligus menjaga keselamatan pengunjung,” ujar Heri Wibowo.
Penutupan Taman Nasional Gunung Merapi
BTNGM menutup seluruh destinasi wisata unggulan yang selama ini menjadi favorit wisatawan. Beberapa lokasi yang terdampak antara lain Tlogo Muncar, Kalikuning Park, Plunyon, Jurang Jero, Deles Indah, dan Kalitalang.
Penutupan tersebut berlaku penuh selama satu hari, tepat pada 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H. Pada hari itu, tidak ada aktivitas wisata di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek keagamaan, tetapi juga kondisi alam yang masih berpotensi berbahaya. Gunung Merapi hingga saat ini masih berstatus siaga (level III), sehingga aktivitas pendakian tetap dilarang.
Setelah penutupan satu hari penuh, BTNGM kembali membuka kawasan wisata pada 22 Maret 2026. Namun, pihak pengelola menerapkan jam operasional yang jelas dan terstruktur.
Berikut jadwal operasional yang berlaku.
- Tlogo Muncar, Kalikuning Park, Plunyon, Jurang Jero, dan Deles Indah buka pukul 08.00–16.00 WIB
- Kalitalang buka lebih awal, yakni pukul 06.30–18.00 WIB
Pengaturan jam ini bertujuan untuk mengontrol arus kunjungan sekaligus menjaga keselamatan wisatawan yang datang.
BTNGM juga memberlakukan tarif khusus selama periode libur panjang. Tiket masuk ke seluruh obyek wisata alam di kawasan TNGM pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 mengikuti tarif hari libur.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan demikian, wisatawan perlu mempersiapkan biaya kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku selama periode tersebut.
Pendakian Masih Ditutup
Meski beberapa obyek wisata akan kembali dibuka, aktivitas pendakian Gunung Merapi tetap belum diizinkan. Status siaga yang masih melekat pada gunung tersebut menjadi alasan utama pelarangan.
Heri Wibowo menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama.
“Kami tidak membuka jalur pendakian karena kondisi Gunung Merapi masih aktif. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya.
BTNGM mengajak seluruh masyarakat dan wisatawan untuk memahami serta mematuhi kebijakan ini. Selain menghormati hari besar keagamaan, kepatuhan terhadap aturan juga membantu menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
Momentum libur panjang seharusnya menjadi waktu untuk refleksi, bukan sekadar rekreasi. Di tengah keindahan alam Merapi yang memikat, ada kekuatan alam yang tetap harus dihormati.
Penutupan ini menjadi pengingat bahwa harmoni antara manusia, alam, dan nilai spiritual harus selalu dijaga. (ef linangkung)