
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kompensasi bagi peternak yang ternaknya mati akibat wabah penyakit.
Dalam draf yang kini sedang dalam proses telaah di Bagian Hukum Setda, disebutkan bahwa besaran tali asih yang diberikan mencapai maksimal Rp5 juta per ekor ternak.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan bahwa setelah kajian selesai, Perbup tersebut akan segera disahkan. Saat ini draf untuk perbup sudah ada di mejanya dan tinggal menandatangani.
“Drafnya sudah ada, tinggal menunggu proses telaah. Setelah itu akan diserahkan ke kami untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Bupati, Minggu (27/4/2025).
Kompensasi untuk Peternak yang Ternaknya Mati Akibat Penyakit
Endah menjelaskan, kompensasi ini diberikan untuk ternak-ternak yang mati akibat penyakit seperti antraks, PMK, dan LSD, dengan tujuan mengurangi kerugian peternak serta mencegah tradisi jual beli bangkai ternak (brandu) yang rawan memperparah penyebaran penyakit.
“Ganti rugi ini memang tidak seberapa, tapi supaya peternak tidak terlalu rugi dan mendorong mereka untuk mengubur ternak yang mati,” tegasnya.
Kebijakan untuk Perlindungan Ekonomi Peternak
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyampaikan bahwa bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran menyesuaikan usia ternak yang mati.
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat wabah penyakit hewan.***